Menuju konten utama

Miryam Haryani dan Dana Rp2 Miliar untuk Aris Budiman

Miryam S Haryani mengaku dirinya tidak pernah menyebutkan nama Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman sebagai penerima dana sebesar Rp2 miliar.

Miryam Haryani dan Dana Rp2 Miliar untuk Aris Budiman
Terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus KTP Elektronik Miryam S Haryani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Terdakwa pemberi keterangan palsu, Miryam S Haryani buka suara terkait sebuah rekaman yang diputar saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 14 Agustus lalu. Dalam video itu, Miryam mengungkap ada sejumlah pegawai KPK, termasuk yang disebut sebagai direktur penyidikan, yang menemui anggota Komisi III DPR. Ia juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat diamankan.

Namun, mantan anggota Komisi II DPR itu menyatakan jika dirinya tidak pernah menyebutkan nama Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman sebagai penerima dana sebesar Rp2 Miliar. Hal tersebut diungkapkan Miryam seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (4/9/2017).

Miryam mendadak meninggikan nada bicaranya saat disinggung soal rekaman video tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana informasi tentang nama Aris Budiman bisa muncul sebagai penerima dana Rp2 miliar, dan juga bertemu dengan Komisi III DPR.

“Di sidang ada enggak ngomong-ngomong Rp2 Miliar itu dari awal sampai akhir? Di sidang ada enggak? Dengar? Ayo, di sidang dengar enggak? Kalau di sidang enggak ada, kenapa muncul di luar? Halo?” kata Miryam di hadapan media.

Ia berharap, masalah hukum jangan dicampur-adukkan dengan politik. Ia menilai banyak hal yang benar, tapi tidak terekspos, sedangkan hal yang tidak benar malah menjadi pembicaraan. Miryam berkata, selama menjalani persidangan terkait kasus pemberian keterangan palsu yang ditudingkan KPK kepadanya, tidak ada nama-nama yang ia sebutkan terkait dengan kasus e-KTP ataupun pemberian dana Rp2 Miliar.

Meski begitu, ia mengakui bahwa dalam rekaman yang dimiliki oleh KPK, ia pernah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, di ruang salah satu direktur. Dalam rekaman yang diputar dalam persidangan 14 Agustus 2017 itu juga sempat ada rekaman yang mempertontonkan pemeriksaan Miryam yang menyatakan bahwa penyidik KPK, setingkat dengan Direktur, melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR. Miryam menyangkal subjek tersebut adalah Aris Budiman.

“Ya ada enggak di sidang? Enggak ada kan? Di sidang ada enggak saya sebut-sebut nama. Kalau saya diperiksa di ruangan salah satu direktur, iya. Dan itu diakui penyidik. Itu diakui oleh penyidik kemarin, tapi enggak sebut [nama] ya. Sekarang sebut enggak nama di sidang? Ya kalau enggak, jangan dong,” kata Miryam.

Baca juga: Pemutaran Video Milik KPK Memperkuat Bukti Miryam Berbohong

Permasalahan menjadi kian rumit ketika Miryam masih mempercayai bahwa kesaksiannya saat diperiksa oleh Novel Baswedan dan penyidik KPK merupakan kesaksian di bawah tekanan. Miryam sendiri menegaskan, pernyataannya dalam rekaman di ruang penyidikan KPK bisa benar, tapi bisa juga tidak, karena ia berada di bawah tekanan dan video rekaman tersebut mengalami pemotongan durasi.

Aris Budiman Membantah

Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman sendiri membantah jika dirinya meminta uang pengamanan kasus korupsi e-KTP senilai Rp2 miliar. Ia juga membantah pernah menemui sejumlah anggota DPR terkait kasus tersebut.

"Saya tidak pernah bertemu kecuali seperti dalam forum resmi seperti rapat ini. Saya tidak bertemu karena saya tahu posisi saya,” kata Aris Budiman, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Pansus Hak Angket KPK, di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/8/2017) malam.

Dia menegaskan tuduhan bahwa dirinya meminta Rp2 miliar itu ingin menghancurkan karakternya karena dirinya sejak awal berkarir di Kepolisian maupun di KPK, selalu memegang prinsip integritas dalam menjalankan tugasnya.

Dia menjamin tidak pernah menerima uang Rp2 miliar itu bahkan dirinya menilai pihak yang menuduhnya itu memiliki agenda lain yang ditujukan kepadanya maupun institusi KPK. “Insyaallah saya tidak pernah seperti itu, apalagi di tempat dinas sekarang yaitu KPK,” kata Aris.

Baca juga:

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz