Menuju konten utama

KPK Gelar Pemeriksaan Internal untuk Dalami Pengakuan Miryam

KPK akan menggelar pemeriksaan internal untuk mendalami pengakuan Miryam S. Haryani soal adanya tujuh staf Komisi Antirasuah yang pernah menemui anggota Komisi III DPR RI.

KPK Gelar Pemeriksaan Internal untuk Dalami Pengakuan Miryam
Terdakwa Miryam S. Haryani menjalani persidangan kasus pemberian keterangan palsu terkait dugaan korupsi KTP-elektronik di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin, (14/8/2017). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan internal untuk membuktikan pernyataan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani.

Hal ini terkait isi video rekaman pemeriksaan Miryam yang diputar di sidang lanjutan kasus pemberian kesaksian palsu pada Senin kemarin. Video pemeriksaan itu memperlihatkan, kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Miryam menyebutkan ada tujuh orang dari internal KPK yang menemui anggota Komisi III DPR RI.

Miryam menyebutkan tujuh orang itu dari unsur penyidik dan pegawai KPK. Salah seorang di antaranya menempati posisi direktur di KPK. Di video itu, Miryam juga terlihat menyatakan ada anggota Komisi III DPR RI yang memberitahunya bahwa ada tujuh orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya. Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat diamankan.

Dalam video pemeriksaaan itu, tampak Miryam mengaku diancam oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu, Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo (Golkar), Desmond J. Mahesa (Gerindra), Sarifuddin Sudding (Hanura), serta Hasrul Azwar (PPP).

Febri menegaskan KPK akan segera meminta klarifikasi ke para stafnya melalui pemeriksaan internal. Tujuannya untuk menilai validitas dari keterangan Miryam itu.

"Karena itu terkait dengan internal KPK, meskipun itu bisa jadi tidak benar atau bisa jadi juga benar, maka proses pemeriksaan internal akan kami lakukan untuk memastikan dan klarifikasi sejauh mana validitas informasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Febri mengimbuhkan KPK sejak lama sudah sering melakukan proses pemeriksaan internal. "Kami tunggu bagaimana hasil proses pemeriksaan agar KPK bisa tetap menerapkan independensi, seperti yang diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," kata Febri.

Miryam telah didakwa melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

Dakwaan itu berkaitan dengan klaim Miryam bahwa dirinya telah ditekan oleh penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus korupsi e-KTP. Saat bersaksi di sidang kasus korupsi e-KTP, dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut keterangan dia di BAP dengan alasan memberikan keterangan di bawah tekanan.

Kalau terbukti bersalah, Miryam terancam dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom