tirto.id - Politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng dan para saksi lainnya mengaku tak mengenal tersangka kasus KTP Elektronik (e-KTP) Irvanto dan Made Oka, saat diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi.
"Saya katakan tidak mengenal kedua orang itu. Jadi bagaimana saya bisa memberikan keterangan, itu saja," ucap Mekeng di Gedung Merah Putih KPK, Senin(4/6/2018)
Mekeng juga mengatakan bahwa, ketika dirinya menjadi ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, tidak ada pembahasan mengenai e-KTP.
"Ya kita enggak pernah bahas e-KTP, kita bahas anggaran komisi secara keseluruhan" ucap Mekeng.
Hal serupa juga dikatakan oleh saksi lainnya yakni politisi Partai Demokrat Khatibul Umam dan Mirwan Amir. Usai diperiksa oleh KPK, keduanya juga kompak mengatakan kalau dirinya tidak mengenal Irvanto dan Made Oka
"Enggak kenal. Kan Irvanto sama siapa gitu gak ada yang kenal," ucap Khatibul Umam.
Menurut Khatibul, pada pemeriksaan kali ini dirinya mengaku kalau pertanyaan difokuskan pada apakah dirinya mengenal atau tidak terhadap Irvanto dan Made Oka.
"Tidak ada pertanyaan kecuali kenal atau tidak ada hubungan keluarga atau tidak gitu," ucap Khatibul.
Pada hari ini KPK memeriksa banyak saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM).
Para saksi tersebut adalah Melchias Marcus Mekeng dari Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa dari Komisi III Fraksi Golkar, Khatibul Umam Wiranu dari Komisi VIII DPR RI Fraksi Demokrat dan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi yang telah ditetapkan tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 bersama Made Oka Masagung.
KPK juga menduga Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian uang untuk Novanto terkait korupsi e-KTP senilai 3,8 juta dolar AS. Made Oka sempat menampung uang itu di rekening dua perusahaan miliknya.
KPK juga telah menetapkan Made Oka sebagai tersangka korupsi e-KTP. Ia diduga berperan sebagai perantara pemberi uang suap kepada anggota DPR. KPK menduga pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto.
Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto.
Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.
Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.
KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.
Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo