Menuju konten utama

Mirwan Amir Mengaku Tak Kenal Irvanto & Made Oka dalam Kasus E-KTP

Mirwan mengaku, dalam pemeriksaan ia ditanya soal pembahasan APBN selaku posisinya sebagai mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI.

Mirwan Amir Mengaku Tak Kenal Irvanto & Made Oka dalam Kasus E-KTP
Mantan anggota DPR Mirwan Amir (kiri) menunggu untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/1/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id -

Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir mengaku tak mengenal tersangka kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Hal itu dikatakan Mirwan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirwan mengaku, dalam pemeriksaan ia ditanya soal pembahasan APBN selaku posisinya sebagai mantan Wakil Ketua Banggar DPR RI.

"Ya hanya pembahasan APBN. Lantas ditanyakan kalau saya kenal enggak sama Pak Irvanto, sama Made Oka. Semuanya saya enggak kenal. Hanya itu saja," ucap Mirwan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/6/2018).

Menurut Mirwan, selama ia menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar, ia tidak pernah membahas tentang e-KTP, melainkan hanya soal APBN.

"Ya saya kan di Badan Anggaran kita membahas postur APBN. Jadi kita tidak pernah membahas tentang e-KTP. Itu aja," ucapnya.

Mirwan menambahkan kalau pembahasan anggaran e-KTP telah dibahas di Komisi II DPR RI sehingga dirinya tidak mengetahui apakah ada sosok Irvanto ataupun Made Oka dalam pembahasannya.

"Saya enggak tahu [ada Irvanto dan Made Oka]. Soalnya itu enggak pernah kami bahas di Badan Anggaran. Itu dibahas di Komisi II kemudian diserahkan di Badan Anggaran," ucapnya.

Mirwan Amir bersama Melchias Marcus Mekeng, Khatibul Umam Wiranu dan Agun Gunandjar Sudarsa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi alias IHP dan Made Oka Masagung alias MOM.

Irvanto Hendra Pambudi telah ditetapkan tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 bersama Made Oka Masagung.

KPK menduga Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian uang untuk Setya Novanto terkait korupsi e-KTP senilai 3,8 juta dolar AS. Made Oka sempat menampung duit itu dalam rekening dua perusahaan miliknya.

Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto.

Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.

Hingga saat ini, sudah ada 8 orang yang terjerat dalam kasus korupsi e-KTP. Kedelapan orang tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua DPR Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo.

Selanjutnya, Irvanto Hendra Pambudi, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto, serta Made Oka Masagung.

Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra