Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Irvanto Hendra Pambudi

Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Irvanto Hendra selama 30 hari. 

KPK Perpanjang Masa Penahanan Irvanto Hendra Pambudi
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/4/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka kasus e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo alias IHP. Irvanto Hendra adalah keponakan Setya Novanto, terpidana dalam kasus e-KTP.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, perpanjangan penahanan untuk Irvanto kepentingan penyidikan. "Penyidik hari ini memperpanjang penahanan selama 30 hari mulai 8 Mei sampai 6 Juni 2018 terhadap tersangka IHP dalam perkara KTP Elektronik" ucap Febri Diansyah, Senin(7/5/2018).

Selain itu pada hari ini KPK juga memeriksa Anang Sugiana Sudiharjo sebagai saksi untuk tersangka IHP dan Made Oka Masagung alias MOM. "Hari ini penyidik memeriksa Anang Sugiana sebagai saksi untuk IHP dan MOM" tambah Febri.

Irvanto Hendra Pambudi telah ditetapkan tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 bersama Made Oka Masagung. KPK menduga Irvanto menjadi perantara pemberian duit terkait korupsi e-KTP untuk Setya Novanto. Keponakan Novanto itu diduga pernah menerima 3,5 juta dolar AS.

KPK juga menduga Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian uang untuk Novanto terkait korupsi e-KTP senilai 3,8 juta dolar AS. Made Oka sempat menampung duit itu dalam rekening dua perusahaan miliknya.

Made Oka dan Irvanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Agung DH