Menuju konten utama

Meski Sudah Jalani Vaksinasi Covid-19 Tidak Lantas Kebal 100 Persen

Vaksin tidak membuat seseorang 100 persen kebal dari ancaman Covid-19.

Meski Sudah Jalani Vaksinasi Covid-19 Tidak Lantas Kebal 100 Persen
Vaksinator menunjukan vaksin COVID-19 Astra Zeneca di Sentra Vaksinasi Central Park dan Neo Soho Mall, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Vaksin tidak membuat seseorang 100 persen kebal dari ancaman Covid-19. Oleh karenanya, seiring dengan vaksinasi, protokol kesehatan 3M tetap dilakukan masyarakat.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga Senin (14/6/2021) pukul 12.00 WIB, sudah dilakukan vaksinasi tahap pertama kepada 20.424.048 orang di seluruh Indonesia. Terdapat tambahan penerima vaksin harian sebanyak 265.111 orang.

Sementara itu, tercatat sudah ada 11.615.862 orang yang menjalani vaksinasi kedua, atau meningkat 47.419 orang daripada hari sebelumnya. Target vaksinasi Covid-19 sendiri berjumlah 40.349.049 orang.

Dikutip dari laman Covid19.go.id, mendapatkan vaksinasi Covid-19 tidak serta merta membuat seseorang kebal. Vaksin yang diberikan akan mendorong pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit Covid-19 agar terhindar dari potensi tertular atau kemungkinan sakit berat.

Jika setelah divaksin, seseorang terinfeksi COVID-19, maka ia hanya mengalami gejala ringan dan terhindar dari risiko mesti menjalani rawat inap.

Setelah divaksin, orang tersebut tetap perlu menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak serta hindari kerumunan, juga rutin mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

"Di beberapa daerah, khususnya di Jawa Barat tingkat kedisiplinan penggunaan masker sudah mulai turun di bawah 60%. Jadi ini yang terus kita dorong, bahwa walaupun sudah divaksin tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," kata Menko Ekonomi, Airlangga Hartarto dikutp laman Kemenko Perekonomian.

Vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia sudah dipastikan aman dan memenuhi standar kualitas. Vaksin tersebut di antaranya adalah dari Sinopharm, Sinovac, dan Astrazeneca.

"Ketiga jenis ini, telah memperoleh Emergency Use of Listing (EUL) dari WHO (World Health Organization) sehingga telah memenuhi standar kualitas, keamanan dan efektivitas," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dikutip laman Covid19.go.id.

Akselerasi Vaksinasi Covid-19

Terkait penggalakaan vaksinasi Covid-19, Presiden Joko Widodo meminta adanya akselerasi dengan target cakupan vaksinasi harian di angka 700.000 pada Juni 2021 dan 1 juta pada Juli 2021 dapat tercapai. Demi akselerasi itu, TNI dan Polri diinstruksikan melaksanakan vaksinasi.

"Beliau [Presiden Joko Widodo] sudah menugaskan TNI dan Polri untuk mendampingi pemerintah daerah. Sehingga 600 ribu per hari akan melalui jalur pemerintah daerah, sedangkan 400 ribu per hari akan dilakukan melalui jalur sentral TNI dan Polri,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi dikutip Sekretariat Kabinet (Setkab).

PPKM Mikro Tahap X

Selain vaksinasi Covid-19 yang terus digerakkan, hal esensial lainnya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Tahap X yang diperpanjang sejak 15 hingga 28 Juni 2021.

Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, rincian PPKM Mikro berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 adalah penetapan aturan kegiatan di tempat kerja/perkantoran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan restoran, pusat perbelanjaan/mal, hingga tempat ibadah.

Untuk kabupaten/kota Zona Merah, kegiatan di tempat kerja/perkantoran diterapkan dengan Work from Home (WFH) 75 persen dan Work from Office (WFO) 25 persen. Sementara itu, di kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning, penerapannya adalah WFH dan WFO sama-sama 50 persen.

Pelaksanaan WFH dan WFO untuk tempat kerja/perkantoran dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), di Kabupaten/Kota zona Kuning dan Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sementara itu, di Kabupaten/Kota Zona Merah, KBM dilakukan secara daring (online) dengan pengaturan lebih lanjut lewat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Soal tempat ibadah, terdapat pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan prokes untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah. Sementara itu, di Kabupaten/Kota pada Zona Merah, kapasitas dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya