tirto.id - Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut), Ahmad Hidayat (AHM) enggan menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pembebasan tanah lahan Bandara Bobong senilai Rp3,4 miliar tahun 2009.
"Saya lebih memilih kampanye dan kampanye," kata AHM, sebelum menggelar kampanye di Kelurahan Bula Kota Ternate, Sabtu (17/3/2018).
AHM yang langsung menemui pendukungnya dengan sikap ceria mengakui, fokus utamanya adalah melakukan kampanye di zona Ternate-Halmahera Barat dan menyampaikan visi-misinya dalam membangun Malut lima tahun mendatang.
Ia berjanji akan membangun Malut ke depan lebih baik, terutama dalam meningkatkan perputaran ekonomi, sebab selama ini di masyarakat yakni harga komoditi khususnya kopra selalu anjlok, padahal hasil perkebunan itu merupakan sumber pendapatan masyarakat di daerah ini.
Oleh karena itu, dengan banyaknya agenda kampanye tersebut, AHM belum berpikir untuk melakukan upaya hukum lainnya seperti Praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Apalagi, kasus tersebut sudah melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate dan AHM menang dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo ketika dihubungi mengatakan, sesuai ketentuan, cagub Malut AHM tetap ikut pilkada, meskipun KPK telah menetapkannya menjadi tersangka.
Menurut dia, sesuai aturan, sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka pencalonan yang bersangkutan tidak akan gugur.
"Biarpun AHM menyatakan untuk mengundurkan diri, dia tetap sebagai calon, terkecuali ada upaya mengubah undang-undang pemilu," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat (16/3/2018), KPK resmi menetapkan calon gubernur Malut Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan adiknya yang juga Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009. AHM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Dalam kasus tersebut delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga di.antaranya telah menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri