Menuju konten utama

Meski Dapat WTP, Belum Semua Piutang Pemprov DKI Dibayar Pengembang

BPAD DKI mencatat sebagian piutang Pemprov DKI belum dilunasi oleh pengembang.

Meski Dapat WTP, Belum Semua Piutang Pemprov DKI Dibayar Pengembang
Pemandangan kontras antara apartemen dan pemukiman kumuh di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (27/4/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengakui masih ada piutang Pemprov DKI yang belum dilunasi oleh pihak perusahaan, khususnya pengembang.

Meskipun demikian, ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2017.

Padahal, permasalahan piutang pajak dan piutang lainnya menjadi penyebab BPK tidak memberikan opini WTP untuk laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun sebelumnya.

Bentuk piutang tersebut bermacam-macam. Menurut Firdaus, sebagian di antaranya merupakan piutang terkait dengan pengadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos-Fasum).

"Ada beberapa yang belum. Kemarin kami kejar alhamdulilah mereka banyak yang mengadakan serah terima," kata Firdaus di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Senin (28/5/2018).

Penarikan piutang tersebut dapat berasal dari penerbitan surat prinsip pembebasan lahan dan surat izin penunjukan dan penggunaan tanah (SIPPT) yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.

Alas hukum surat prinsip pembebasan lahan adalah SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Prosedur Permohonan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah untuk Kepentingan Dinas atau Swasta.

Aturan itu mewajibkan tiap perusahaan atau badan hukum, yang membeli lahan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi, membangun fasilitas publik seperti jalan, taman, atau sekolah jika surat prinsip telah diterbitkan.

Sementara SIPPT diatur oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 540 Tahun 1990. Aturan itu mewajibkan penyediaan 20 persen dari luas lahan efektif proyek perumahan untuk pembangunan rumah susun.

Menurut Firdaus, kendala penarikan piutang terdapat pada banyaknya perusahaan lama yang telah berganti kepengurusan direksi serta tidak tercatat dalam dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta.

Pada awal 2017, piutang dalam bentuk aset yang belum tertagih di DKI Jakarta senilai Rp11,8 triliun.

"Tetapi pada dasarnya (tetap wajib), mereka kan terjadi pergantian struktur di perusahaan mereka, sehingga ketika (itu) kami ingatkan masih ada kewajiban," ujar Firdaus.

Baca juga artikel terkait WAJAR TANPA PENGECUALIAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom