Menuju konten utama
Gagal Ginjal Akut Misterius

Merujuk Permenkes, Status KLB Belum sesuai untuk Ginjal Akut

Kendati belum bisa dikategorikan sebagai KLB, Mantan Direktur WHO menyebut kasus gagal ginjal akut tetap harus diberi perawatan intensif.

Merujuk Permenkes, Status KLB Belum sesuai untuk Ginjal Akut
Ilustrasi Gagal Ginjal Akut. foto/IStockphto

tirto.id - Mantan Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama menilai bahwa 206 kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak yang dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan 99 anak meninggal dunia akibat penyakit tersebut merupakan situasi yang luar biasa.

“Situasi ini bukanlah hal yang biasa, ini jelas situasi luar biasa bagi kesehatan masyarakat kita, karena itu harus ditangani benar-benar maksimal, dengan cermat, cepat, dan akurat,” ujar Tjandra lewat keterangan tertulis yang diperoleh Tirto pada Jumat (21/10/2022).

Direktur Pasca Sarjana Universitas Yayasan Rumah Sakit Islam Indonesia (YARSI) tersebut menuturkan, dengan perkembangan kasus gangguan ginjal akut misterius yang sudah lebih dari 200 kasus dan menyebabkan kematian hampir 100 anak, maka beberapa pihak mulai membicarakan tentang perlu tidaknya dinyatakan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal ini bertujuan agar penanganan dan sumber daya dapat maksimal.

“Memang situasi ini benar-benar merupakan tantangan amat berat dunia kesehatan kita. Karena itu semua pihak tentu setuju agar penanganannya harus sangat intensif,” kata Tjandra.

Kendati demikian, ia menerangkan bahwa yang tercantum resmi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) adalah KLB penyakit menular yang bahkan disebut dapat menjurus terjadinya wabah dan KLB Keracunan Pangan.

Sementara, sejauh ini yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius bukanlah penyebaran penyakit menular yang berpotensi wabah dan bukan juga akibat 200 kasus di 20 provinsi ini yang mengonsumsi makanan tertentu.

“Jadi tidak sesuai dengan istilah KLB di Peraturan Menteri Kesehatan yang ada, kecuali kalau kemudian dibuat peraturan tentang jenis KLB yang baru nantinya,” ujar Tjandra.

Dia menyebut bahwa kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak ini memiliki aspek yang luas. Antara lain anak-anak yang meninggal dunia akibat penyakit tersebut, trauma sosial dan kesedihan keluarga yang ditinggalkan, kebijakan tidak memperdagangkan sirup obat yang jumlahnya banyak dengan berbagai dampak, upaya penyelidikan menemukan penyebab pasti yang belum juga tuntas, dan bahkan mungkin juga ada aspek ketahanan kesehatan bangsa.

Di sisi lain, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani meminta pemerintah segera menetapkan kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak sebagai KLB, apabila telah memenuhi kriteria penetapan. Hal ini merespons tingginya angka kematian akibat penyakit tersebut.

“Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan. Kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB,” kata Puan melalui keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melaporkan bahwa terdapat 99 anak meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI). Angka kematian tersebut sebanyak 84 persen dari total 206 kasus gangguan ginjal akut misterius yang dilaporkan oleh Kemenkes.

Baca juga artikel terkait KASUS GINJAL AKUT MISTERIUS atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri