Menuju konten utama

Meraup Untung dari Asuransi SIM

Ombudsman menghitung nilai Asuransi Bhakti Bhayangkara mencapai Rp2.253.300.000 per bulan. Sementara klaim asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi di wilayah Polda Metro Jaya, sepanjang Januari sampai April 2015, hanya Rp 355.148.829 dari total pemasukan Rp8.298.420.000.

Meraup Untung dari Asuransi SIM
Seorang anggota Satlantas Polres Klaten melakukan olah TKP kecelakaan truk menabrak motor di Jl. Jogja-Solo, Pandan Simping, Klaten, Jawa Tengah. [ ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho]

tirto.id - Keberadaan Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM terbilang janggal. Asuransi milik Yayasan Kesejahteraan Polri itu disinyalir tidak masuk melalui tender pengadaan terbuka. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan kejanggalan ketika melakukan investigasi pelayanan di Satpas SIM.

Menurut laporan Ombudsman yang dirilis bulan Mei 2016, keberadaan ABB hanya berdasarkan sewa tempat atau ruangan kepada instansi Kepolisian. Tidak ada catatan lain atau klausul mengenai kerjasama asuransi dengan jelas. Padahal produk asuransi tersebut ditujukan bagi setiap pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Apalagi keberadaannya sebagai penyedia jasa layanan asuransi di Satpas SIM pun tak diketahui sejak kapan. Padahal instasi publik seperti Satpas SIM harus bebas dari kepentingan bisnis.

“ORI (Ombudsman RI) enggak mengurusi itu. Posisi ORI adalah bahwa Satpas sebagai instansi publik tidak boleh ada perlakuan khusus kepada entitas bisnis,” ujar Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, pada Kamis (18/8/2016).

Berdasarkan temuan Ombudsman, terjadi beberapa kejanggalan terkait keberadan ABB. Misalnya, petugas yang dengan sengaja mengarahkan pemohon SIM untuk membayar ABB. Padahal di situs Layanan Pengadaan Sistem Elektornik (LPSE) Polri, sama sekali tak tercantum proses pengadaan asuransi kecelakaan diperuntukkan bagi pemohon SIM.

Termasuk juga soal tempat, di mana loket ABB berada dalam satu area pembuatan SIM. Adrianus pun membenarkan jika proses pengadaan ABB di Satpas SIM tidak melalui tender. Dia pun memberi opsi terkait hal ini. Menurutnya, mengundang perusahaan asuransi swasta lain untuk ikut tender pengadaan. “Pemenangnya bayar fee kepada negara dalam bentuk PNBP,” katanya.

Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Refdi Andri, tak menjelaskan secara rinci kapan Asuransi Bhakti Bhayangkara mulai berada di Satpas SIM. Dia hanya mengatakan, keberadaan ABB yang saham mayoritasnya dimiliki Yayasan Brata Bakti itu ada di mana saja dan tidak wajib.

“Mereka kan di mana saja. Selama tidak masuk ke ranah mekanisme, itu gak ada masalah,” ujar Refdi saat ditemui di kantornya.

Terkait keberadaan ABB di dalam satu lokasi dengan pembuatan SIM, dia menegaskan jika Korlantas Polri sudah memberikan edaran-edaran ke setiap daerah. “Yang penting kan semua mekanisme itu diformalkan. Kita juga ada Peraturan Kapolri Nomor 9. Itu kan dipegang oleh siapa saja kan bisa. Namanya Peraturan Kepala Kepolisian. Ada acuannya. Perkap nomor 9 tahun 2012 tentang mekanisme penerbitan SIM. Itulah yang jadi acuan kita selain Undang-Undang nomor 22,” tuturnya.

Untung Miliaran

Pihak Ombudsman RI ternyata juga membuat perhitungan terkait pemasukan ABB yang diperoleh dari para pemohon pembuatan SIM. Hasilnya mencengangkan, jumlah penjualan asuransi di satu wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya saja mencapai miliaran rupiah.

Data pengguna layanan yang diperoleh dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada kurun waktu Januari hingga Maret 2015, pemohon pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jumlahnya mencapai 255.330 orang. Jika semua pemohon ini ikut asuransi, akan diperoleh angka Rp 6.759.900.000. Artinya, jika dibagi per bulan, pendapatan penjualan premi asuransi itu sebesar Rp 2.253.300.000.

Menurut laporan Ombudsman, biaya premi asuransi itu telah membebani dan merugikan pengguna layanan. Juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, karena tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Apalagi, keberadaan asuransi itu juga sebuah kewajiban bagi pemohon pembuatan SIM.

Sementara data klaim asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi di wilayah Polda Metro Jaya sepanjang Januari sampai April 2015, terlihat justru menguntungkan pihak ABB. Dari total premi yang dibayarkan sebesar Rp 8.298.420.000, jumlah klaim yang diajukan dari pemohon hanya Rp 355.148.829.

Kecilnya jumlah klaim disinyalir karena sampai saat ini, pemohon SIM sama sekali tidak mengetahui bagaimana tata-cara mengajukan klaim kepada pihak asuransi. Maklum, mayoritas pemilik SIM tidak tahu manfaat dari ABB yang telah mereka bayar saat melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM.

Jumlah pendapatan dari Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ini juga dikritisi Ombudsman. Sebab belum ada perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan negara dari hasil asuransi, uang itu pun berpotensi menjadi santapan pihak swasta untuk mengambil duit premi dari para pemohon pengajuan SIM.

Sayangnya, Direktur Kebijakan Pengembangan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan, Anto Prabowo, justru menyerahkan keberadaan ABB kepada Kepolisian karena asuransi itu tidak termasuk dalam ruang lingkup OJK.

“Ini kan diberlakukan oleh pihak kepolisian dengan perusahaan asuransi. Itu bukan dalam ruang lingkup OJK,” ujarnya.

Menurutnya, OJK hanya mengatur kerja sama antara bank dengan perusahaan asuransi. “Jadi kami hanya mengatur di wilayah yang berhubungan dengan sektor keuangan,” katanya.

Baca juga artikel terkait ASURANSI SIM atau tulisan lainnya dari Arbi Sumandoyo

tirto.id - Hukum
Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Arbi Sumandoyo
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti