Menuju konten utama

"Kalau ABB Melanggar, Pasti OJK Sudah Menegur"

Asuransi Bhakti Bhayangkara dianggap melakukan monopoli. Padahal, tidak ada kewajiban asuransi SIM sesuai aturan. Bagaimana sesungguhnya keberadaan asuransi ini dalam proses pembuatan SIM?

Direktur Utama PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara Bagus Ekodanto. [TIRTO/Andrey Gromico]

tirto.id - Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB) sedang disorot Ombudsman RI. Berdasarkan hasil investigasi Tim Ombudsman di beberapa Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, ditemukan sejumlah penyimpangan. Paling banyak ditemukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Salah satunya pungutan liar dalam bentuk asuransi.

Salah satu kejanggalan adalah keberadaan ABB yang seolah menjadi bagian dari mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal sebagai area layanan publik, Satpas SIM harus bebas dari entitas bisnis yang beertujuan mencari keuntungan.

Namun, hal itu dibantah oleh Direktur Utama PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, Inspektur Jenderal Purn (Pol) FX Bagus Ekodanto. Menurutnya, ABB sifatnya tidak wajib bagi pembuat SIM. “Pemasarannya, kita menawarkan di tempat-tempat pembuatan SIM dan tidak ada keharusan untuk turut serta,” katanya Bagus Ekodanto kepada tirto.id, pada Kamis (18/8/2016). Berikut wawancaranya:

Bisa dijelaskan bagaimana PT Asuransi Bhakti Bhayangkara bisa ikut menjadi penyedia jasa asuransi bagi masyarakat yang sedang mengurus SIM?

Oh ini sudah lama ya. Kita sama seperti asuransi lainnya, asuransi biasa. Produknya juga sudah melalui proses di Bappepam LK yang sekarang jadi OJK. Pemasarannya, kita menawarkan di tempat-tempat pembuatan SIM dan tidak ada keharusan untuk turut serta. Kegiatan pemasarannya juga di luar. Rangkaiannya, seperti orang ambil SIM seperti Asuransi Pelangi di airport.

Apakah ABB wajib bagi setiap pemohon SIM?

Enggak, ini seperti Asuransi Pelangi. Jadi tidak diwajibkan. Yang mau ikut saja.

Manfaatnya apa?

Ya sama seperti asuransi lain. Semua pengambil SIM diberi santunan kalau terjadi kecelakaan dan lain-lain. Seperti biasa, asuransi umum.

Laporan Ombudsman menyebut Asuransi Bhakti Bhayangkara sebagai pungutan liar. Bagaimana komentar Anda?

Kita sudah jelaskan semuanya. Ombudsman juga pernah datang ke kantor kami. Jadi kita jelaskan pelaksanaannya seperti apa.

Memang pelaksanaan Asuransi Bhakti Bhayangkara seperti apa?

Ya seperti asuransi-asuransi lain. Kita tawarkan dan tidak ada keharusan untuk ikut serta.

Ombudsman juga menyebutkan kalau keberadaan Asuransi Bhakti Bhayangkara tidak melalui proses tender. Apa ada hubungannya dengan Yayasan Brata Bakti?

Oh itu tidak ada hubungannya. Asuransi yang kita punya produknya sudah didaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah melalui proses uji. OJK menilai, lalu disetujui dan dikeluarkan izinnya. Jadi kita sudah memenuhi persyaratan. Kalau asuransi kami merugikan masyarakat, tentu sudah ditegur OJK dong. Sudah diberi sanksi dan segala macam.

Temuan kami di lapangan, para pembuat SIM diharuskan ikut Asuransi Bhakti Bhayangkara. Apa komentar Anda?

Kita pada prinsipnya tidak diharuskan. Itu tidak wajib. Hanya sekarang kita mendukung program mikro asuransi di bawah Rp50 ribu. Kita sudah sosialisasikan ke mana-mana, ke sekolah dan lain sebagainya. Kalau kita melanggar, pasti Otoritas Jasa Keuangan sudah menegur dan memberikan sanksi.

Loket Asuransi Bhakti Bhayangkara berada di dalam lingkungan pembuatan SIM, apakah sewa tempat ?

Loket kami itu sewa tempat sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Bahwa kami bisa saja sewa tempat seperti Bank BRI yang juga ada di lingkungan Satpas SIM. Ini sudah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. Kami kalau jual produk jadi wajar-wajar saja.

Asuransi Bhakti Bhayangkara ada di mana saja?

Di seluruh tempat pembuatan SIM di Indonesia.

Berapa banyak nasabahnya?

Yang tiap mengambil SIM, kalau dia mau beli produk asuransi kami, ya itu nasabahnya. Jadi tidak bisa disamakan dengan jumlah SIM yang dikeluarkan.

Baca juga artikel terkait WAWANCARA atau tulisan lainnya dari Nurul Qomariyah Pramisti

Reporter: Arbi Sumandoyo
Penulis: Nurul Qomariyah Pramisti
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti