Menuju konten utama

Menunggu Layanan Amnesti Pajak

Hari Jumat (30/9) merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen.

Menunggu Layanan Amnesti Pajak
Seorang wajib pajak tertidur saat menunggu giliran mengikuti program pengampunan pajak di Gedung Pajak Madya Jakarta, Jakarta, Jumat (30/9). Hari Jumat (30/9) merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Hari Jumat (30/9) merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Baca juga artikel terkait FOTO - ARTA atau tulisan lainnya

Editor: Taufik Subarkah