tirto.id - Hari Jumat (30/9) merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Menunggu Layanan Amnesti Pajak
Hari Jumat (30/9) merupakan batas waktu pengampunan pajak periode pertama untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dengan tarif tebusannya sebesar dua persen.