tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan meminta semua perizinan terkait kereta cepat Jakarta-Bandung harus beres sebelum proyek tersebut dilanjutkan. Hal ini disampaikan Jonan pada saat rapat kerja bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di gedung DPR, Kamis (25/2/2016).
Menurut Jonan hasil penelaahan pihaknya bersama PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) hingga 11 Februari lalu ada sejumlah hal yang harus dipenuhi dan dilengkapi oleh perusahaan tersebut.
Menhub menjelaskan PT KCIC perlu memperhatikan sejumlah klausul dalam perjanjian antara lain menyangkut masalah tanah di mana aset-aset PT KCIC berdiri dan ketika nanti konsesi selesai dan aset diserahkan kepada pemerintah dengan kondisi laik operasi berpotensi menimbulkan masalah.
"Setelah masa konsesi berakhir KCIC wajib menyerahkan sarana termasuk tanah, tidak dalam kondisi dijaminkan bebas tuntutan pihak lain dan layak beroperasi. Ini harus diurus oleh KCIC, diserahkan layak operasi termasuk tanahnya," kata Menhub.
Jonan menambahkan bahwa hingga saat ini baru pembangunan sepanjang lima kilometer pertama dari 142 km yang direncanakan dan diajukan kepada kementerian perhubungan.
"Yang penting adalah perizinan pembangunan untuk lima km pertama dari 142 km, kami menunggu untuk data primer lengkap, yang siap dibangun lima km dari kilometer 95 sampai kilometer 100, kebetulan ini ada tiga jembatan, depo dan satu terowongan," katanya.
Kementerian Perhubungan, kata Jonan, pada dasarnya siap melakukan pengkajian terkait proses perizinan teknis, pihaknya menunggu kelengkapan data dan tambahan data yang dibutuhkan dari PT KCIC.
Sementara Komisi V DPR RI yang membawahi bidang transportasi dan infrastruktur meminta agar menteri bisa memastikan penelaahan izin teknis dapat dilakukan dengan hati-hati sesuai ketentuan standar.
Menurut anggota Komisi V asal PDIP Nusyirwan Soedjono, rapat kali ini merupakan kesempatan pertama Menhub Jonan menjelaskan mengenai pembangunan kereta cepat yang diinisiasi Presiden Joko Widodo pada Januari lalu.
Sejumlah anggota Komisi V meminta agar Menhub menelaah dengan benar kelayakan teknis yang diajukan untuk proses perizinan oleh KCIC.