Menuju konten utama

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tunjuk Empat Pejabat Baru

Agus Andrianto telah menunjuk empat pelaksana tugas (Plt) pejabat eselon I di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Siapa saja?

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tunjuk Empat Pejabat Baru
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Hantor Situmorang. foto/istimewa

tirto.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto, telah menunjuk empat pelaksana tugas (Plt) pejabat eselon I di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan masa transisi di Kementerian Imi-Pas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hantor Situmorang, menyebut keempat pejabat tersebut adalah Asep Kurnia sebagai Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Imi-Pas, Y. Ambeg Paramarta sebagai Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun sebagai Plt Inspektur Jenderal, dan Saffar Muhammad Godam sebagai Plt. Dirjen Imigrasi. Keempatnya ditunjuk berdasarkan kapasitas dan prifesionalitasnya.

“Penunjukan Plt ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku, juga berdasarkan pertimbangan kapasitas, profesionalitas, dan kompetensi sebagai pejabat eselon I yang diberikan amanah mengawal proses transisi dan memudahkan koordinasi yang ditunjuk oleh pimpinan Kementerian Imi-Pas,” ujar Hantor di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Hantor menjelaskan, saat ini Asep Kurnia bertindak sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi. Sedangkan Y. Ambeg Paramarta menjabat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham.

Kemudian, Ibnu Chuldun merupakan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAN Bidang Politik dan Keamanan. Terakhir, Saffar Muhammad Godam selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penunjukan itu sebagai salah satu pemenuhan dari institusi yang baru dibentuk. Nantinya, selain melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari pada jabatan eksisting, keempat pejabat tersebut juga ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sementara sebagai Plt sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang Kementerian/Lembaga dan ditunjuknya pejabat yang definitif.

“Perlu dilakukan cepat dalam mempersiapkan kelengkapan organisasi, apalagi menyangkut hal-hal yang bersifat penting dan strategis sesuai dengan maksud pembentukan Kementerian Imi-Pas,” tutur Hantor.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang