Menuju konten utama

Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Tidak Langka

Menteri Pertanian, Amran mengklaim  tidak ada kelangkaan pupuk subsidi menjelang masa tanam pada awal tahun 2024.

Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Tidak Langka
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memberikan arahan saat memimpin rapat koordinasi upaya khusus peningkatan produksi padi dan jagung tahun 2023-2024 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/11/2023). ANTARA FOTO/Moch Asim/foc.

tirto.id - Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, merespons terkait kelangkaan pupuk subsidi di debat perdana Pilpres di Gedung KPU, Selasa (12/12/2023) kemarin. Amran menuturkan tidak ada kelangkaan pupuk subsidi menjelang masa tanam pada awal tahun 2024.

“Kami sudah buka semua, Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) kami ubah dan sudah bisa terima pupuk dengan KTP. Yang jelas pertama kami dilantik menteri langsung bisa terima pupuk subsidi dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk),” kata Amran.

Amran menuturkan pentingnya pupuk bagi aktivitas tanam. Namun di satu sisi, banyak petani yang mengeluh kesulitan mendapatkan pupuk terutama pupuk subsidi. Sebab itu, dia langsung merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, sehingga akses petani terhadap pupuk bersubsidi menjadi lebih mudah. Kini tidak hanya lewat Kartu Tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk hanya dengan KTP.

“KTP ada tertulis petani di KTP-nya bisa ambil pupuk. Tidak ada (syarat lain). Jangan dipersulit kalau dia minta pupuk berarti dia mau tanam. Kalau dia mau berproduksi, Indonesia bisa swasembada, berdaulat bahkan ekspor,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri penyuluh pertanian dan babinsa se-Jawa Tengah, di Pekalongan, Rabu (13/12/2023). Jokowi pun berjanji akan menambah subsidi pupuk, untuk menjawab keluhan para petani.

Jokowi menuturkan isu pupuk akan segera diselesaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan tahun depan akan dikontrol terus agar tidak ada masalah distribusi di lapangan. Tetapi, dia mengaku belum bisa mengumumkan jumlah tambahan subsidi pupuk karena perlu dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan dan harus disetujui oleh DPR RI.

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah telah menyederhanakan prosedur bagi para petani yang membutuhkan pupuk bersubsidi. Jika sebelumnya petani harus menunjukkan Kartu Tani untuk bisa memperoleh pupuk bersubsidi, saat ini di sejumlah daerah tertentu petani hanya tinggal menunjukkan KTP untuk mendapat pupuk.

Baca juga artikel terkait KELANGKAAN PUPUK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin