Menuju konten utama

Mensos Minta Media Berhenti Viralkan Berita Selamet-Rohaya

Khofifah meminta media agar tidak terus memviralkan berita mengenai Selamet Riyadi, pemuda usia 16 tahun yang menikahi Rohaya (71)

Mensos Minta Media Berhenti Viralkan Berita Selamet-Rohaya
menteri sosial khofifah indar parawansa. antara foto/puspa perwitasari

tirto.id - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta khususnya kepada media agar tidak terus memviralkan berita mengenai Selamet Riyadi, pemuda usia 16 tahun yang menikahi Rohaya (71), karena dikhawatirkan akan menjadi contoh bagi yang lain.

Khofifah juga memotivasi Selamet Riyadi untuk melanjutkan sekolahnya.

"Kami tetap mendorong mau mengikuti kejar paket dan mau melanjutkan sekolah, karena Selamet ini 'drop out' kelas dua SD," kata Khofifah di Jakarta, Minggu (16/7/2017) dikutip dari Antara.

Khofifah mengatakan, terkait dengan perlindungan pemukiman karena Selamet dan Rohaya adalah warga negara yang kondisinya butuh perlindungan sosial, sebab rumah mereka masih berlantai tanah, maka Kemensos akan melakukan penilaian.

"Saya minta ke satuan bakti pekerja sosial untuk lakukan 'asessment' supaya keluarga ini mendapatkan rumah layak huni jadi tetap bagian dari perlindungan sosial mereka kita akan intervensi," tambah dia.

Sebelumnya, Khofifah menyesalkan perihal pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.

Dunia maya dihebohkan video pernikahan Rohaya seorang nenek berusia 71 tahun dengan Selamat Riyadi anak berusia 16 tahun. Video tersebut menjadi viral dan tersebar berantai melalui berbagai jejaring media sosial dan aplikasi chating.

"Setelah dicek oleh tim dari Kementerian Sosial, ternyata mereka menikah di bawah tangan sehingga dipastikan tidak memiliki buku nikah. Sesuai dengan perkiraan awal saya, karena kalau menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak mungkin karena mempelai prianya masih di bawah umur," ungkap Khofifah.

Khofifah menuturkan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, batas perkawinan minimal bagi pria adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Baca juga artikel terkait PERNIKAHAN ANAK atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani