tirto.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, meyakini penerapan sistem data transaksi keuangan melalui Payment ID nantinya tidak akan melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Karena itu, menurut dia, data warga tidak akan disalahgunakan pemerintah nantinya.
"Iya dong, enggak boleh [menyalahgunakan data warga] kan ada perlindungan-perlindungan data pribadi, enggak boleh [ada penyalahgunaan]," tuturnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Prasetyo menilai Pemerintah Pusat tidak akan memata-matai transaksi keuangan masyarakat umum yang tergolong normal. Akan tetapi, Pemerintah Pusat disebut memiliki hak untuk mengetahui transaksi keuangan masyarakat.
Pasalnya, ia berdalih, ada transaksi yang sepatutnya dicurigai masyarakat. Contohnya, kata Prasetyo, yakni penggunaan dana bantuan sosial (bansos) yang tidak seharusnya oleh masyarakat.
"Semangatnya adalah semua transaksi-transaksi itu, yang harus negara harus tahu, kita semua harus tahu, karena banyak juga yang kemudian terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
"Ketemu bahwa dipergunakan untuk kegiatan lain misalnya judi online, kan ini tidak benar, maknanya di situ," lanjut Prasetyo.
Ia menambahkan, Pemerintah Pusat memiliki teknologi untuk mendeteksi kejanggalan transaksi keuangan di antara masyarakat. Contoh transaksi lain yang ikut disorot, yakni wajib pajak oleh pengusaha.
"Misalnya kewajiban-kewajiban hasil produksinya berapa, maka kewajiban pajak kepada negara yang harus dibayar berapa, itu [yang terdeteksi]," tutur dia.
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) batal mengujicobakan Payment ID pada 17 Agustus 2025 karena masih dalam tahap eksperimental. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menjelaskan, pihaknya bukan merupakan orang yang berwenang dalam menyampaikan kapan Payment ID siap diluncurkan.
“Tadi saya sudah jelaskan, saya rasanya dalam posisi untuk mengatakan … saya tidak bisa jawab, kewenangannya tidak di saya,” katanya, di Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Namun yang pasti, untuk mengimplementasikan Payment ID, infrastruktur terkait teknologi di sistem pembayaran ini harus dibangun terlebih dulu dengan matang. Artinya, pembangunan infrastruktur bisa jadi akan dilakukan dalam beberapa tahun ke depan.
“Harus dibangun dulu infrastrukturnya, butuh waktu sampai dengan beberapa tahun ke depan. Karena kita uji coba, eksperimentasi dulu untuk memahami semuanya. Jadi, nggak mungkin bisa cepat,” tegas Dicky.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id




























