tirto.id -
“Saya rasa PTN enggak ada sanksi. Saya monitor satu per satu. Yang Aceh juga sudah laporan, aman. Bukan perintah rektorat,” kata Nasir di sela-sela kunjungan kerja di Ngawi, Jawa Tengah, Jumat (28/9/2019).
Sementara untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) ia mengemukakan akan melihat laporan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) terlebih dulu.
Ia menambahkan perlu mendengarkan hasil rapat forum rektor Indonesia yang dilakukan di Yogyakarta, Jumat (27/9/2019), dan mendengar pernyataan mereka menyikapi keputusannya memberikan sanksi jika ketahuan justru menggerakkan aksi mahasiswa.
Secara lisan, menurut diam, rektorat mendukung untuk mengamankan kampus dan mengajak mahasiswa berdiskusi di dalam kampus bukan di jalanan.
Ia mengatakan selalu mengimbau agar rektor mengajak mahasiswanya jangan melakukan demo tetapi melakukan diskusi. Sebagai masyarakat intelektual tentu itu tidak baik.
“Kita bicarakan baik-baik apa yang menjadi tuntutan mereka. Revisi KUHP kita bicarakan. Nanti 2 Oktober 2019 akan ada diskusi terbuka di Undip dan saya dengar pendaftarnya membludak diikuti fakultas hukum seluruh Jawa Tengah,” jelas dia.
Ia mengajak mahasiswa mengikuti diskusi tersebut dan dosen ikut terlibat aktif mengajak mahasiswanya melakukan diskusi.
Beberapa waktu lalu, Menristekdikti Mohammad Nasir mewanti-wanti rektor bisa diberi sanksi bila mengerahkan mahasiswa untuk demo. Dia mengatakan demikian setelah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (26/9/2019).
"Kalau dia mengerahkan [mahasiswa untuk demo], ya kami beri sanksi keras. Ada dua, bisa dalam hal ini peringatan: SP1 SP2," ujar Nasir. Dia mempertegas kembali pernyataan ini di acara perpisahan dengan Komisi VII DPR RI di Shangri-La, Jakarta, pada hari yang sama.
“Kalau mahasiswa mau demo itu jangan digerakkan rektor. Rektor enggak boleh secara struktural [menggerakkan demo]. Dia bagian dari pejabat. Tanggung jawab kan ke menteri,” tambah Nasir kepada wartawan.
Sepanjang pekan ini, gelombang demonstrasi mahasiswa masih terus terjadi. Mahasiswa, sipil, jurnalis, dan bahkan petugas medis bahkan mendapat kekerasan dari aparat kepolisian. Mereka tidak hanya luka-luka biasa, bahkan ada yang meninggal dunia.
Gerakan mahasiswa ini menolak berbagai rencana peraturan yang dianggap menimbulkan masalah seperti RKUHP, pembatalan UU KPK dan RUU Ketenagakerjaan.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Rio Apinino