tirto.id - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mewanti-wanti rektor bisa disanksi bila mengerahkan mahasiswa untuk demo. Dia mengatakan demikian setelah menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (26/9/2019).
"Kalau dia mengerahkan [mahasiswa untuk demo], ya kami beri sanksi keras. Ada dua, bisa dalam hal ini peringatan: SP1 SP2," ujar Nasir.
Dia mempertegas kembali pernyataan ini di acara perpisahan dengan Komisi VII DPR RI di Shangri-La, Jakarta, pada hari yang sama.
“Kalau mahasiswa mau demo itu jangan digerakkan rektor. Rektor enggak boleh secara struktural [menggerakkan demo]. Dia bagian dari pejabat. Tanggung jawab kan ke menteri,” tambah Nasir kepada wartawan.
“Kalau sanksi nanti kami lihat tingkat kesalahannya,” tambahnya.
Tapi Nasir tidak hanya mengancam rektor yang 'menggerakkan' mahasiswa--meski mahasiswa sendiri berkali-kali mengatakan gerakan mereka independen/tidak ditunggangi pihak mana pun kecuali rakyat. Dia juga mengancam memberi saksi terhadap rektor yang membiarkan mahasiswa demo.
“Contoh kemarin ada rektor membiarkan [mahasiswa demo], saya telepon. Jangan dibiarkan begitu. Mahasiswa diajak bicara,” kata Nasir.
Lebih jauh dia bahkan melarang mahasiswa demo. "Kembali ke kampus, belajar." Hal serupa diungkapkan Jokowi, sepenuturan Nasir. Pernyataan bahwa rektor akan disanksi adalah pengembangan Nasir atas instruksi Jokowi.
“Pas dengan pak presiden, [instruksinya] adalah remaja diajak bicara. Kami selesaikan dengan cara dialog,” pungkasnya Nasir.
Hari ini mahasiswa di Surabaya berdemonstrasi. Mahasiswa di Jakarta sudah melakukannya duluan, bahkan berencana demo lagi tanggal 30 nanti. Mereka menolak berbagai rencana peraturan yang dianggap menimbulkan masalah seperti RKUHP dan RUU Ketenagakerjaan.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino