Menuju konten utama

Menperin Sebut Upah Per Jam untuk Pekerja Jasa, Bukan Industri

Rencana penerapan upah per jam yang digodok melalui RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja hanya berlaku buat penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan.

Menperin Sebut Upah Per Jam untuk Pekerja Jasa, Bukan Industri
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berjalan meninggalkan gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian usai menghadiri Rapat Koordinasi pembahasan tentang pangan di Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd.

tirto.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sektor industri akan tetap menerapkan gaji minimum secara bulanan. Menurut Agus rencana penerapan upah per jam yang digodok melalui RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja hanya berlaku buat penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan.

“Jadi penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju,” ucap Agus dalam keterangan tertulis, Senin (30/12/2019).

Agus mengatakan skema gaji per jam ini tidak sepenuhnya buruk. Ia bilang pemerintah hanya ingin membuka kesempatan bagi perusahaan agar memiliki fleksibilitas untuk menerapkan metode pengupahan karyawannya.

Menurut Agus skema gaji tetap punya kekurangan bila diterapkan di sektor non-industri lantaran pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Menurut dia, lebih baik upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya.

“Sebenarnya ini adalah opsi perusahaan maupun pekerja dalam menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka,” ucap Agus.

Manfaat lainnya, kata Agus, adalah skema upah per jam ini diyakini bakal menarik investasi masuk ke Indonesia. Ia mengklaim efeknya dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja terbentuk.

Lagi pula Agus mengatakan sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru.

Agus mengutip World Population Review bahwa ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar. Kesepuluh negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.

“Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi,” ucap Agus.

Rencana pemerintah menerapkan skema upah per jam sempat mendapatkan penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) lantaran skema itu dinilai hanya memiskinkan buruh ketimbang menyejahterakan.

Mereka khawatir skema upah minimum yang menjadi jaring pengaman buruh malah ditiadakan.

“Kami enggak setuju upah minimum dihapus karena per jam itu artinya UMP akan terhapus. Secara struktural kami sedang dimiskinkan,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal kepada wartawan saat ditemui di Gedung LBH Jakarta, Sabtu (28/12/2019).

Baca juga artikel terkait UPAH atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz