tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran MenpanRB No. B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran CPNS tahun 2019 Bagi Penyandang Disabilitas.
Surat yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, Ombudsman RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala BPKP itu berisi pengumuman bahwa semua penyandang disabilitas punya kesempatan yang sama untuk mendaftar pada formasi umum.
Tjahjo mengatakan, keputusan formasi tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung, serta Mahkamah Agung pada 15 November lalu.
Dalam rapat itu hadir juga Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Tim QA Panselnas, serta beberapa forum pokja yang menangani disabilitas.
Tjahjo mengingatkan kembali implementasi Peraturan Menteri PANRB No.23 tahun 2019, bahwa penyandang disabilitas—fisik, sensorik, mental, dan/atau intelektual—dapat mendaftar pada Formasi Khusus Disabilitas, Formasi khusus Lainnya selain Formasi Khusus Disabilitas, atau Formasi Umum.
Dia juga meminta BKN meninjau kembali persyaratan yang tidak berdasarkan kompetensi seperti persyaratan dapat berbicara, melihat, membedakan warna, atau mampu beraktivitas aktif secara mandiri tanpa kursi roda.
"Bagi instansi yang belum mengumumkan penerimaan CPNS pada sscasn.bkn.go.id agar tidak mencantumkan persyaratan sebagaimana dimaksud," tegas Tjahjo dalam surat tersebut.
Tjahjo juga mengatakan bahwa penyandang disabilitas dapat mendaftar pada formasi jabatan yang diinginkan apabila mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya bersesuaian dengan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang tercantum dalam rincian lampiran Keputusan Menteri PANRB di masing-masing instansi.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Hendra Friana