tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Menanggapi hal tersebut, mantan Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menilai pemerintah terlalu berlebihan membuat kebijakan tersebut. Pasalnya, kini sudah tidak ada lagi organisasi yang telah dilarang tersebut.
"Terserah mereka [Pemerintah]. Lagian kan memang sudah tidak ada lagi itu FPI dan HTI. Lebay banget," kata Aziz kepada Tirto, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, pemerintah terlalu berlebihan lantaran masih mengurusi organisasi yang telah mereka bubarkan sendiri.
Dirinya pun menilai kebijakan tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah takut kepada rakyatnya sendiri.
Kendati demikian, Aziz tidak khawatir apabila pemerintah nantinya akan menyangkutkan aktivitas ormas Front Persaudaraan Islam dengan FPI yang telah dibubarkan. Front Persaudaraan Islam merupakan ormas FPI versi baru setelah dibubarkan pada 30 Desember 2020 lalu.
"Karena kami yakin pemerintah tidak bodoh dalam memahami organisasi," pungkasnya.
Sementara Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 menilai MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kurang bijaksana dalam memberlakukan kebijakan tersebut.
"Ini berpotensi memecah belah umat dan bisa menimbulkan kegaduhan berkepanjangan Karena menambah luka hati umat nanti," kata Slamet kepada Tirto, Jumat (29/1/2021).
Mantan anggota FPI itu pun menasihati Tjahjo: "Janganlah kebencianmu terhadap suatu membuat engkau berlaku tidak adil, karena segala perbuatan kita kelak akan dimintai pertanggung jawaban," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri