Menuju konten utama

Menkumham Beri Surat Pencatatan Ciptaan dan Merek Masyarakat Bali

Menkumham Yasonna menyerahkan 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek ke Gubernur Bali Wayan Koster. 

Menkumham Beri Surat Pencatatan Ciptaan dan Merek Masyarakat Bali
Menkumham Yasonna H. Laoly serahkan 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek kepada Gubernur Bali, Wayan Koster di Taman Werdhi Art Centre, Bali, Minggu 16 Januari 2022. foto/Rilis DJKI

tirto.id - Sebanyak 46 surat pencatatan ciptaan dan 17 sertifikat merek diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Taman Werdhi Art Centre, Bali, Minggu, 16 Januari 2022.

Pada kesempatan ini Yasonna mengapresiasi tingginya angka pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Bali meskipun masih dalam masa pandemi.

“Dengan masuknya 2.250 permohonan pada tahun 2020 dan meningkat pada tahun 2021 sebesar 4.265 permohonan, menunjukkan tingginya kreatifitas serta inovasi di Provinsi Bali,” ujar Yasonna dalam rilis yang diterima Tirto, Senin (17/1/2022) kemarin.

Untuk semakin menstimulus peningkatan pelindungan KI khususnya hak cipta, pada tanggal 6 Januari 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Yasonna menambahkan bahwa POP HC merupakan inovasi revolusioner yang diimplementasikan oleh DJKI sehingga mampu mempersingkat waktu penyelesaian dari hitungan hari ke menit.

“Semakin banyak kekayaan intelektual di negara tersebut, negara itu akan semakin maju. Dan Bali adalah salah satu provinsi yang paling concern terhadap pelindungan KI untuk meningkatkan perekonomian rakyat,” pungkas Yasonna.

Dalam sambutannya, Wayan Koster mengucapkan terimakasih atas perhatian yang diberikan oleh Kemenkumham dengan menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertifikat KI masyarakat Bali oleh Menkumham.

“Pemberian surat pencatatan kekayaan intelektual komunal kain endek yang telah diberikan beberapa waktu lalu memang benar benar meningkatkan nilai ekonomi dan permintaan pasar sehingga gairah pengrajin lokal untuk memproduksi juga terus tumbuh,” ujar Wayan Koster.

Pada kesempatan ini, Wayan Koster juga turut menerima surat pencatatan atas ciptaannya berupa buku “Ekonomi Kerthi Bali” Membangun Bali Era Baru.

Selain itu, untuk kian memperluas wilayah yang sadar akan pelindungan KI, DJKI berinisiatif untuk menjemput bola dengan melakukan safari dalam bentuk Mobile IP Clinic dengan menghadirkan miniatur Kantor KI yang bergerak dari satu daerah ke daerah lain di 33 Provinsi di Indonesia.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi di Kementerian Hukum dan HAM, Staf Khusus Menkumham Bidang Isu-Isu Strategis Bane Raja Manalu, Pemerintah Provinsi Bali serta 36 orang penerima surat pencatatan ciptaan dan sertifikat merek.

Penulis: Tim Media Servis