Menuju konten utama

Menkopolhukam: 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Ditangkap

Dua pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan merupakan anggota polisi aktif.

Menkopolhukam: 2 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Ditangkap
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan telah mengetahui kabar soal penangkapan pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Sudah tahu [kalau pelaku penyiraman air keras sudah ditangkap]," kata Mahfud di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Selain itu Mahfud mengatakan pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang. Namun ia tidak merinci detil tentang pelaku tersebut. Hanya saja ia merespon positif adanya penangkapan itu.

"Ada dua orang. Bagus [sudah ditangkap]," kata Mahfud singkat sambil meninggalkan awak media.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Teknis kasus Novel Baswedan telah menangkap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK itu.

"Tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel. Pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB, [anggota] Polri aktif," ucap dia di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Hari ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan. "Tadi pagi jadi tersangka. Kemudian siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Novel disiram air keras oleh dua orang tak dikenal saat usai menjalankan salat subuh di Jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT03/10 Kelapa Gading Jakarta Utara pada Selasa (11/4/2017) pukul 05.10 WIB.

Akibat kejadian itu, Novel mengalami luka pada bagian wajah dan kelopak mata kirinya bengkak. Setelah kejadian itu, Novel langsung dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kepala Gading hingga akhirnya dibawa ke Singapura untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Irwan Syambudi