Menuju konten utama

Polri Tangkap Dua Anggota Polisi Aktif Terduga Penyerang Novel

Polri akhirnya tangkap dua polisi aktif terduga penyerang Novel Baswedan.

Polri Tangkap Dua Anggota Polisi Aktif Terduga Penyerang Novel
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Penyidik Senior Novel Baswedan (kanan), dan Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat menyalakan kembali layar penghitung waktu peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di lobi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan Tim Teknis kasus Novel Baswedan telah menangkap terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

"Tim teknis bekerja sama dengan Kakor Brimob telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyiraman terhadap Novel. Pelaku ada dua orang, inisial RM dan RB, (anggota) Polri aktif," ucap dia di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

Hari ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Tadi pagi jadi tersangka. Kemudian siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.

Ia menyatakan belum ada informasi lain yang bisa diberitahukan lantaran masih dalam pemeriksaan. Sementara Novel meminta Polri untuk segera mengungkapkan pelaku penyerangan terhadap dirinya. Apalagi Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar kepolisian segera merampungkan kasus ini.

“Kalau perintah presiden, ya, taati. Perintah presiden mau diabaikan?," ujar Novel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Ia berharap Presiden Joko Widodo menaruh perhatian lebih pada isu pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan pelemahan itu benar-benar terjadi.

"Pelemahan tidak hanya dengan institusinya, tetapi juga terkait dengan orang-orang yang diserang. Itu juga merupakan bentuk pelemahan," ujar Novel.

Selain itu, ia berharap agar ke depan ada komitmen perlindungan pegawai di lembaga antirasuah. Sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang senasib dengan dirinya.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz