Menuju konten utama

Menko PMK: Status Darurat COVID-19 Masih Lanjut hingga Mei 2023

Indonesia masih menunggu WHO untuk melanjutkan status pandemi COVID-19 atau justru dialihkan ke status endemi.

Menko PMK: Status Darurat COVID-19 Masih Lanjut hingga Mei 2023
Menko PMK Muhadjir Effendy. FOTO/Lukas/Biro Setpres

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa status kedaruratan COVID-19 di Indonesia akan masih berlanjut hingga bulan Mei 2023.

Hal ini disampaikan Muhadjir usai melakukan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) bersama Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB, Staf ahli Kementerian Keuangan dan Deputi I Sekretariat Presiden.

“Kita tunggu perkembangannya sampai Mei setelah mendengarkan fatwa dari WHO (Badan Kesehatan Dunia) dan pada saat itu pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi,” ujar Muhadjir kepada awak media, Senin (3/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Muhadjir juga menyampaikan bahwa status kedaruratan untuk penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sempat menjangkit ribuan hewan ternak di Indonesia, resmi dicabut dan dialihkan statusnya menjadi keadaaan tertentu.

“Usulan Mentan sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu. Artinya keadaan khusus di mana walaupun sudah tidak pandemi, tapi masih perlu penanganan khusus dan ini penting untuk menata ulang payung hukum regulasi, terutama yang berkaitan dengan penugasan dari BNPB,” kata Muhadjir.

Muhadjir juga menyampaikan akan dibentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang akan menangani COVID-19 dan PMK sekaligus. “Sehingga lebih efisien dan bisa dikoordinasikan sama sama lain terutama dalam rangka untuk penghematan pembiayaan,” sambung Muhadjir.

Satgas gabungan ini direncanakan bertugas sampai bulan Juni dan kemudian akan ditinjau kembali urgensi situasi selanjutnya.

“Kalau dipandang masih perlu akan dilanjutkan kalau tidak akan diberhentikan. Dan kalau masih ada juga dari PMK masih perlu dilanjutkan kita atur aturan lebih lanjut,” kata Muhadjir.

Baca juga artikel terkait STATUS PANDEMI WHO atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri