Menuju konten utama

Menko Luhut: Subsidi Motor Listrik Diberikan Melalui Produsen

Skema bantuan subsidi kendaraan listrik akan disalurkan melalui produsen motor listrik, bukan langsung diberikan kepada konsumen.

Menko Luhut: Subsidi Motor Listrik Diberikan Melalui Produsen
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Senin (6/3/2023). tirto.id/Dwi Aditya Putra

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, skema bantuan subsidi kendaraan listrik akan disalurkan melalui produsen motor listrik, bukan langsung diberikan kepada konsumen.

Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan penyaluran subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi. Nilai subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp7 juta per unit.

"Bantuan ke produsen. Kalau ke konsumen nanti digunakan enggak benar,” kata Luhut dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Dalam kesempatan sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, bantuan disalurkan kepada produsen ini untuk memudahkan pemerintah dalam mengontrol.

Produsen nantinya akan mendaftarkan jenis kendaraan yang akan diikutsertakan dalam program insentif ini. Kendaraan harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

Selanjutnya, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi. Dalam hal ini konsumen hanya perlu untuk mendatangi dealer.

“Dealer akan memeriksa NIK-nya. Di situ nanti dilihat berhak dapat (insentif) atau tidak. Jika layak, pembeli akan langsung dapat potongan harga,” kata Agus.

Langkah selanjutnya, dealer mengajukan klaim ke Bank Himbara- Himpunan Bank Milik Negara. Kemudian, Bank Himbara memeriksa kelengkapan administrasi dan membayar penggantian biaya ke produsen.

“Dan ini tidak bisa dua kali belanja. Tidak bisa satu NIK untuk beli dua kali. Sistemnya sudah kami siapkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Agus juga meminta agar Agen Pemegang Merek (APM) tidak menaikkan harga jual produk kendaraan listrik yang sudah didaftarkan untuk mengikuti program bantuan pembelian KBLBB.

"Gak boleh, jadi APM gak boleh ada menaikkan harga jual. Gak boleh sampai program ini selesai, khusus untuk produk-produk yang memang sudah mereka daftarkan ke kami (Kemenperin) untuk mengikuti program ini," tegas Agus.

Baca juga artikel terkait SUBSIDI KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - News
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat