Menuju konten utama

Menkeu Akui Ongkos Menahan Harga BBM-Gas Tidak Naik Sangat Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui besarnya alokasi anggaran kompensasi maupun subsidi dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Menkeu Akui Ongkos Menahan Harga BBM-Gas Tidak Naik Sangat Besar
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers hasil 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (16/7/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/Pool/wsj.

tirto.id - Kementerian Keuangan telah membayarkan kompensasi listrik dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) mencapai Rp104,8 triliun hingga semester I-2022. Angka ini lebih besar dari dari semula di APBN 2022 yaitu Rp18,5 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menuturkan tahun ini pemerintah menambah alokasi anggaran kompensasi mencapai Rp275 triliun dari semula hanya Rp18,5 triliun. Tambahan kompensasi ini sudah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR sehingga totalnya menjadi Rp293,5 triliun.

"Dari Rp18,5 triliun ditambah Rp275 triliun, ini kita sudah bayarkan Rp104,8 triliun, jauh lebih besar dari anggaran semula," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, ditulis Kamis (28/7/2022).

Sri Mulyani menjelaskan, besarnya alokasi anggaran kompensasi maupun subsidi dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebab di tengah kenaikan harga energi dunia, pemerintah tidak ingin masyarakat dibebani dengan kenaikan harga yang tinggi.

"Memang ongkosnya sangat besar bagi APBN kita yaitu Rp275 triliun untuk kompensasi dan untuk subsidi kita tambahkan Rp77 triliun. Jadi secara total hampir Rp350 triliun sendiri kenaikkan untuk menahan harga BBM, Gas dan listrik," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan dengan pembayaran utang kompensasi tahun lalu, pemerintah sudah tidak memiliki utang kepada BUMN. Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan audit terhadap utang kompensasi yang telah dibayarkan.

"Seluruh kewajiban pemerintah ke badan usaha untuk kompensasi penjualan BBM dengan harga tertentu sampai 2021 sudah lunas," ujar dia.

Lebih lanjut, pada sisa tahun ini, Isa belum bisa memastikan apakah pemerintah akan kembali memiliki utang kompensasi kepada Pertamina maupun PLN. Namun apabila ada kenaikan biaya kompensasi, maka pemerintah akan membayar pada tahun depan.

"Angka sementara dari badan usaha di atas Rp169 triliun. Kalau ditanya kira-kira di akhir tahun punya kewajiban atau tidak, karena semester II masih ada kompensasi. Tapi sesuai SOP kita tunggu berakhir dan diperiksa BPKP dan dibayar 2023," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait ANGGARAN KOMPENSASI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin