Menuju konten utama

Menkes Teken 720 Surat Jaminan RS soal Akreditasi

Pemerintah sebetulnya telah mendorong akreditasi sejumlah rumah sakit untuk menjamin pelayanan kepada pasien sesuai standar undang-undang.

Menkes Teken 720 Surat Jaminan RS soal Akreditasi
Menteri Kesehatan Nila Moeloek berbincang bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/10/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, mengeluarkan 720 surat jaminan agar rumah sakit tetap melayani pasien terdaftar Jaminan Kesehatan Nasional, meski belum terakreditasi.

Keputusan itu tertuang dalam surat rekomendasi Menkes terhadap 551 rumah sakit tergistrasi nomor HK.03.01/MENKES/768/2018 dan 169 rumah sakit berdasarkan surat Menkes HK.03.01/MENKES/18/2019.

“Pemerintah sebetulnya telah mendorong akreditasi sejumlah rumah sakit untuk menjamin pelayanan kepada pasien sesuai standar undang-undang,” kata Nila dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, di gedung DPR, Rabu (9/1/2019).

Ratusan rumah sakit tersebut memperoleh waktu tambahan menjalani akreditasi paling lambat 30 Juni 2019, setelah BPJS Kesehatan memutus kontrak kerjasama pada awal Januari 2019. Dengan surat rekomendasi itu, rumah sakit tetap melayani pasien BPJS Kesehatan.

Ketua Komisi IX, Dede Yusuf mengatakan, surat jaminan itu harus disertai tanggungjawab rumah sakit dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai peraturan perundang-undangan.

“Komisi IX mendukung penuh peningkatan mutu pelayanan rumah sakit melalui pemenuhan akreditasi dan mendesak Kemenkes, Komisi Akreditasi Rumah Sakit dan Badan Pengawas Rumah Sakit agar mempercepat akreditasi rumah sakit,” kata Dede dalam rekomendasi RDP yang diterima Tirto, Rabu (9/1/2019).

Dalam RDP yang dihadiri juga Direksi BPJS Kesehatan serta Komite Akreditasi Rumah Sakit, Dede mendesak KARS untuk Iebih intensif menyosialisasikan akreditasi serta menyelenggarakan pembinaan dan pembimbingan di bidang akreditasi.

“Kemenkes dan dan BPJS Kesehatan harus segera menyosialisasikan kepada masyarakat terkait keberlanjutan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN usai adanya kebijakan pemutusan kontrak,” imbuh politisi Partai Demokrat ini.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali