Menuju konten utama

Menilik Tewasnya Pencuri Kambing usai Ditangkap Polisi Lampung

Keluarga heran Firullazi saat ditangkap polisi dari Polda Lampung & Polres Lampung Utara dalam keadaan sehat, namun kembali dalam keadaan tak bernyawa.

Menilik Tewasnya Pencuri Kambing usai Ditangkap Polisi Lampung
Ilustrasi Penjara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum Palembang merespons kematian Firullazi, tersangka pencurian kambing yang ditangkap oleh personel Polda Lampung dan Polres Lampung Utara. Firullazi diduga tewas akibat penyiksaan yang dilakukan anggota kepolisian.

"Meninggalnya Firullazi diduga kuat akibat penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polda Lampung dan Polres Lampung Utara," kata Direktur LBH Palembang Juardan Gultom, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

Firullazi merupakan warga Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dia ditangkap tanpa perlawanan oleh tim gabungan di rumahnya, pada Kamis 26 Januari 2023 petang. Kemudian ia meninggal di Kotabumi, Lampung, esok harinya. Jenazah pun dipulangkan ke rumah pada malam hari.

Keluarga korban pun mempertanyakan beberapa hal mendasar terkait prosedur penangkapan yang tidak sah hingga Firullazi yang ditangkap dalam keadaan sehat, namun diantar ke keluarga dalam keadaan tak bernyawa.

LBH Palembang mencatat ada lima kejanggalan pada peristiwa meninggalnya Firullazi.

Pertama, saat ditangkap di rumah korban, polisi tidak menunjukkan surat penangkapan kepada keluarga. Padahal penangkapan adalah upaya paksa yang sah, maka harus dilakukan sesuai prosedur sebagaimana ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981, Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Kedua, polisi mengaku mengamankan senjata api beserta empat butir amunisi di rumah Firullazi. Padahal menurut keluarga, tidak ada senjata api yang dimaksud dan banyak saksi mata yang menyaksikan saat proses penangkapan.

Ketiga, polisi mengamankan sebilah parang di rumah korban. Menurut keluarga, parang tersebut sudah berkarat, lama disimpan di rumah, dan lama tidak dibawa keluar rumah.

"Dengan kata lain, keluarga membantah parang tersebut digunakan untuk kejahatan," jelas Juardan.

Keempat, polisi menyebut Firullazi melawan aktif saat hendak ditangkap. Ada pula berita yang menyebutkan Firullazi diberi tindakan tegas saat polisi melakukan pengembangan.

Kejanggalan kelima, saat jasad Firullazi tiba di rumah duka, keluarga mendapati banyak luka di tubuhnya.

Luka-luka tersebut mulai dari memar di kening, hidung patah, bibir luka, luka memar di telinga, di dada dan punggung terdapat luka seperti disundut rokok, pergelangan kaki kanan dan kiri patah, lutut kanan patah, di betis ada beberapa luka gosong seperti bekas ditembak.

"Saat penyerahan jasad Firullazi, keluarga tak mendapatkan surat hasil visum dan surat penyerahan jenazah," ungkap Juardan.

LBH Palembang menilai tindakan yang dilakukan kepolisian itu telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998, Pasal 28D UUD 1945, Pasal 3 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009, dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

Peristiwa ini menambah catatan kelam tindakan anggota Polri yang melanggar hukum dan HAM, khususnya dalam kasus extra judicial killing.

"Tindakan extra judicial killing dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan anggota tim gabungan dalam peristiwa ini, yang dengan secara langsung dan sengaja melanggar, mengabaikan standar HAM yang normatif adalah bentuk pelanggaran HAM," jelas Juardan.

LBH Palembang juga meminta agar Kapolri mencopot Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara, serta menjamin pengusutan kasus ini hingga tuntas secara profesional.

Polisi Klaim Penangkapan Sesuai SOP

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail pada Minggu 29 Januari 2023 mengklaim tindakan penangkapan terhadap Firullazi telah sesuai prosedur.

"Seandainya ada komplain, tim juga siap untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang ada, karena memang tim sudah melaksanakan tugas sesuai SOP." jelas Kurniawan.

Oleh polisi, Firullazi dijadikan sebagai tersangka pencurian dan kekerasan (curas) hingga mengakibatkan adanya korban jiwa.

Menurut Kurniawan upaya yang dilakukan timnya dalam menangkap Firullazi dan komplotannya yakni mulai dari mengumpulkan informasi, bukti-bukti, dan data pendukung yang kemudian tim melakukan tindak lanjut.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan pasca pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya pemilik kambing yang ditembak oleh pelaku, tim gabungan langsung bergerak mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mengarah kepada tersangka (Firullazi) dan tiga orang lain masih DPO," kata Kurniawan.

Firullazi disebut mencoba melakukan perlawanan sehingga polisi harus memberikan tindakan tegas terukur, menurut Kurniawan. Kurniawan berdalih Firullazi meninggal dunia saat akan dibawa ke rumah sakit.

"Adanya perlawanan aktif yang dilakukan tersangka pencurian dengan kekerasan dengan pembunuhan ini, direspons oleh tim dengan memberikan tindakan tegas terukur (menembak Firullazi), namun tersangka dinyatakan meninggal dunia saat akan dirawat di rumah sakit," jelas Kurniawan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto