tirto.id -
Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diberikan kepada KNKT untuk menjadi tambahan data mengenai insiden jatuhnya Lion Air JT 610.
"Klarifikasi ini akan kami simpulkan dan akan kami sampaikan kepada KNKT dan ini akan menjadi dasar bagi KNKT untuk menetapkan apa penyebab dari kejadian tersebut," ujar Menhub.
Pada surat tertanggal 29 Oktober 2018 tersebut Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KUPPU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub meminta kepada Dirut PT Lion Mentari Airlines dan PT Garuda Indonesia untuk melakukan pemeriksaan pesawat jenis tersebut.
Pemeriksaan mencakup indikasi repetitive problem; pelaksanaan troubleshooting; kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan; dan kelengkapan peralatan (equipment) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat udara Boeing 737-8 MAX.
Hasil pemeriksaan tersebut harus segera dilaporkan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara agar dapat dievaluasi.
Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti kejadian jatuhnya pesawat udara Boeing 737-8 MAX registrasi PK LQP yang dioperasikan Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang, pada Senin (29/10). Kedua maskapai tersebut memiliki dan mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 MAX dengan Lion Air memiliki delapan pesawat dan Garuda Indonesia memiliki satu pesawat dengan jenis tersebut.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani