tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi masih belum bisa menyatakan sanksi apa yang diberikan kepada Lion Air terkait jatuhnya pesawat JT 610 di perairan Tanjung, Karawang, Senin (29/10) lalu. Budi mengatakan, sejauh ini pihak berwenang baru melakukan inspeksi pesawat terhadap Lion.
“Kita akan lakukan satu klarifikasi yang dipimpin KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi). Satu ini sebenarnya juga sanksi. Kita menginspeksi pesawat-pesawat itu untuk keperlukan klarifikasi apakah pesawat itu cukup baik atau punya masalah,” kata Budi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (30/10/2018).
Budi menegaskan sanksi tetap akan diberikan kepada Lion Air karena sudah diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Menteri Perhubungan. Kendati demikian, dia masih menunggu hasil investigasi dari KNKT. Tanpa hasil tersebut, Budi mengaku tak mau mengambil langkah apapun.
“Sanksi itu bisa diberikan ke manajemen, kepada anggota direksi, bisa dilakukan oleh kru dan pesawat itu sendiri. Tapi pasti bahwa sanksi itu tidak mungkin di-judge. Kita bekerja secara profesional,” katanya lagi.
Meski penyebab kejadian itu belum diketahui, Menhub tidak mau melakukan pembekuan sementara untuk penerbangan Lion Air. Hingga kini, penerbangan Lion Air masih berjalan meski ada pesawat yang diinspeksi. Menurut Budi, hal itu sudah cukup menahan penerbangan sementara.
“Tetapi kita tidak mengatakan itu sebagai final sanksi,” katanya.
Sementara itu, Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut menegaskan bahwa ada 8 pesawat yang akan diperiksa. Namun pemeriksaan itu tidak serta merta menghentikan penerbangan pesawat jenis Boeing 737 MAX 8.
“Pada saat diperiksa tentunya berhenti, tapi setelah diperiksa tidak ditemukan hal-hal yang membahayakan keselamatan, tentu diizinkan beroperasi,” kata Daniel.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto