Menuju konten utama

Menhub Imbau Sopir Tak Mainkan Klakson Telolet

Berkaitan dengan fenomena ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau seluruh sopir tidak mempermainkan klakson yang saat ini tengah viral tersebut.

Menhub Imbau Sopir Tak Mainkan Klakson Telolet
Ilustrasi armada bus. ANTARA FOTO/Syaiful Arif.

tirto.id - Klakson bus dengan suara telolet tengah menjadi viral di masyarakat. Banyak anak-anak--bahkan orang dewasa--yang berdiri di pinggir jalan hanya untuk mendengar suara itu dengan meminta kepada sopir bus, "Om Telolet Om".

Berkaitan dengan fenomena ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau seluruh sopir tidak mempermainkan klakson yang saat ini tengah viral tersebut.

"Kita melihat kegiatan itu sesuatu yang menyenangkan tapi membahayakan, untuk itu kami mengimbau supaya operator bus jangan membuat itu sebagai suatu pertunjukan baru yang bisa mencelakakan masyarakat," kata Budi usai memberikan sambutan pada Penganugerahaan Penghargaan Keselamatan Transportasi (Transportation Safety Award) di Kemenhub, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Namun Budi mengaku belum melarang penggunaan klakson telolet tersebut. Pihaknya masih mempertimbangkan penggunaan klakson terhadap keselamatan berkendara. "Akan kita kaji," ucapnya seperti ditulis Antara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), paling rendah yaitu 83 delapan desibel (dB) dan paling tinggi 118 desibel (dB).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan mengatakan pihaknya masih membutuhkan kajian apakah kecelakaan berasal dari suara klakson atau kegiatan anak-anak yang meminta sopir untuk membunyikan klakson tersebut.

Pasalnya, menurut dia, selama tidak melebihi batas sesuai aturan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan, maka itu tidak termasuk pelanggaran.

"Kalau masih sesuai ketentuan, itu tidak akan menjadi polusi udara, tapi apakah memang dari kegiatan anak-anaknya," ujarnnya.

Namun, dia mengatakan memang ada tempat-tempat tertentu di mana klakson dilarang untuk dibunyikan secara keras, seperti di sekolah dan rumah ibadah.

"Kalau itu memang dipasang marka, ini kita 'kan fenomenal, tapi memang jalan bukan tempat bermain anak-anak," ucapnya.

Baca juga artikel terkait OM TELOLET OM atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH