Menuju konten utama

Mengenal Mosi Tidak Percaya yang Mencuat Usai Omnibus Law Disahkan

Apa pengertian dari mosi tidak percaya yang mencuat usai pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Mengenal Mosi Tidak Percaya yang Mencuat Usai Omnibus Law Disahkan
Sejumlah buruh melakukan aksi mogok kerja di kawasan MM 2100, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

tirto.id - Tagar dan poster "Mosi Tidak Percaya" mencuat di media sosial usai pemerintah Jokowi menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) ditetapkan menjadi Undang-undang. Pengesahan itu diambil dalam Rapat paripurna DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 pada Senin, 5 Oktober 2020.

Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini awalnya mendapat protes keras dan penolakan dari serikat buruh, mahasiswa hingga koalisi masyarakat sipil. Sebab, RUU ini dibahas DPR dan Pemerintah secepat kilat. Unjuk rasa menolak RUU ini pun di berbagai daerah Indonesia.

Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Jaringan Aliansi Tingkat Provinsi-Kota hingga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sudah sejak awal menolak pengesahan RUU Ciptaker. Mereka menggelar demonstrasi dan mogok kerja di berbagai daerah sejak, 6 hingga 8 Oktober.

Selain itu, Ketua Majelis Nasional Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Yohanes Joko Purwanto menyatakan siap mulai turun ke jalan mengkoordinir buruh yang ada di Lampung. Menurut dia, dalam situasi ini, sudah tidak ada lagi kompromi dan negosiasi yang bisa dilakukan selain menolaknya.

Tidak hanya itu, sekitar 35 investor global yang mewakili investasi (AUM) senilai 4,1 triliun dolar AS juga membuat surat terbuka kepada pemerintah Indonesia guna menyikapi Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut ke-35 investor itu, RUU yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR ini akan merusak iklim investasi. RUU Cipta Kerja dianggap bakal melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis. Pada akhirnya hal ini akan menghalangi investor dari pasar Indonesia.

Surat itu juga mengkritisi kerangka perizinan, pemantauan kepatuhan lingkungan, konsultasi publik, dan sistem sanksi yang diyakini akan berdampak parah terhadap lingkungan, hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Kekhawatiran inilah yang menjadi sumber ketidakpastian yang dihindari investor.

Seiring dengan berbagai penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja itu lah muncul tagar #MosiTidakPercaya di media sosial. Mereka menuntut untuk membatalkan undang-undang itu.

Dalam sejarahnya, mosi tidak dipercaya dipakai oleh parlemen untuk menyatakan ketidakpercayaannya kepada pemerintah karena dinilai tidak lagi mampu menjalankan tugasnya.

Tapi, saat ini, masyarakat justru menggunakan itu untuk menyatakan ketidakpercayaannya kepada DPR dan pemerintah setiap kali muncul undang-undang baru yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Apa Itu Mosi Tidak Percaya?

Seperti dilansir dari laman Hukum Online, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, mosi adalah keputusan rapat, misalnya parlemen, yang menyatakan pendapat atau keinginan para anggota rapat. Untuk itu, dikenal pula dengan istilah mosi kepercayaan dan mosi tidak percaya.

Mosi kepercayaan adalah mosi yang menyatakan bahwa wakil rakyat percaya kepada kebijakan pemerintah. Sedangkan dalam politik, mosi tidak percaya adalah bentuk pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah.

Kendati demikian, tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara eksplisit mengatur soal mosi tidak percaya. Namun, DPR memiliki sejumlah hak seperti hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Sementara itu dilansir dari laman Parlament.gv.at, sebuah situs resmi Republic of Austria, mosi tidak percaya adalah instrumen kontrol politik yang paling ketat. Anggota Dewan Nasional bisa menarik kepercayaan dari Pemerintah Federal atau beberapa anggotanya dengan resolusi (putusan) yang berlaku. Dalam hal ini, Pemerintah Federal atau Menteri akan dibebastugaskan dari jabatannya.

Mosi tidak percaya bisa diputuskan setidaknya oleh mayoritas atau satu setengah dari jumlah Anggota Dewan Nasional. Jika seperlima dari Anggota Dewan meminta dilakukan secara tertulis, pemungutan suara atas mosi tidak percaya harus ditunda keesokan harinya kecuali satu hari kerja.

Meskipun sebagian besar mosi harus disertai dengan daftar alasan yang terperinci, Dewan Nasional mungkin hanya ingin menyatakan bahwa mayoritas Anggota tidak lagi percaya pada kemampuan pemerintah dalam menjalankan tugasnya untuk mewakili rakyat.

Namun, sistem pemerintahan parlementer justru melahirkan bentuk baru dalam pemisahan kekuasaan. Hal ini turut menjelaskan mengapa mosi tidak percaya tidak akan pernah mendapat suara mayoritas selama kondisi politik yang stabil berlaku, meskipun oposisi akan berulang kali mencoba melakukan mosi tidak percaya.

Seperti dilansir BBC, mosi tidak percaya adalah pemungutan suara yang di mana semua anggota parlemen dari semua partai memutuskan apakah mereka ingin melanjutkan pemerintah saat ini atau tidak. Mosi tidak percaya juga memiliki kekuatan untuk memicu pemilihan umum dan menggangkat perdana menteri baru.

Kendati demikian, meskipun anggota parlemen mana pun dapat mengajukan mosi tidak percaya, namun tidak ada jaminan bahwa permintaan mereka akan dikabulkan.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH