tirto.id - Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit global memiliki tiga lambang utama. Ketiga lambang Palang Merah dan Bulan Sabit ini memiliki fungsi penting dalam pelaksanaan tugas-tugas Palang Merah.
Ketiga lambang tersebut adalah simbol salib merah atau palang merah (red cross), simbol bulan sabit (red cressent), dan simbol kristal merah (red crystal). Ketiganya memiliki sejarah yang berbeda-beda, namun fungsi utama yang sama.
Dikutip dari Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) Palang Merah dan Bulan Sabit sendiri adalah salah satu gerakan internasional yang independen.
Palang Merah dibentuk untuk membantu semua orang yang membutuhkan pertolongan tanpa diskriminasi sehingga dapat berkontribusi dalam perdamaian dunia.
Gerakan Palang Merah diperingati secara global setiap tahun dalam Hari Palang Merah Sedunia. Peringatan Hari Palang Merah Sedunia adalah tanggal 8 Mei setiap tahunnya. Sedangkan di Indonesia, Hari Palang Merah Indonesia diperingati setiap tanggal 3 dan 17 September.
Mengenal 3 Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada tiga lambang yang melambangkan gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit. Ketiga lambang tersebut adalah adalah palang merah, bulan sabit, dan kristal merah.
Ketiganya dibuat secara berurutan dengan makna yang sedikit berbeda-beda. Dikutip dari laman IFRC, berikut sejarah ketiga lambang Palang Merah dan Bulan Sabit:
1. Lambang palang merah (red cross)
Simbol palang merah adalah simbol gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit yang paling tua. Lambang kepalangmerahan ini sudah ada sejak lebih dari 150 tahun lalu yang dibentuk bersamaan dengan Konvensi Jenewa tahun 1864.Simbol ini berupa salib yang seluruh sisinya sama panjang. Bentuknya sangat mirip dengan lambang utama bendera Swiss. Faktanya, bentuk palang merah itu diciptakan bukan tanpa alasan.
Bentuk salib tersebut memang merepresentasikan lambang bendera Swiss. Ini dibuat untuk menghormati sosok Henry Dunant, penemu Komite Palang Merah Internasional (ICRC) yang berasal dari Swiss.
2. Lambang bulan sabit merah (red cressent)
Simbol Palang Merah lainnya, yakni bulan sabit merah dibentuk pada akhir era 1800-an dan disahkan di Konvensi Jenewa 1929.Simbol ini pertama kali digunakan oleh gerakan Palang Merah di Turki tidak lama setelah era Kekaisaran Ottoman berakhir. Selanjutnya, simbol ini digunakan oleh Mesir dan sejumlah negara Timur Tengah dan Afrika Lainnya.
Pembuatan simbol bulan sabit dilakukan untuk menghindari konotasi agama tertentu yang dirasakan oleh sejumlah negara. Arti lambang PMR bulan sabit sendiri dimaknai sebagai bantuan sudah datang.
3. Lambang kristal merah (red crystal)
Simbol kristal merah merupakan simbol gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit yang paling baru. Simbol ini baru disahkan pada tahun 2005.Sama seperti bulan sabit merah, lambang kristal merah dibuat guna meningkatkan netralitas gerakan Palang Merah. Simbol ini biasa digunakan pada situasi di mana simbol palang merah dan simbol sabit merah dianggap tidak netral.
Makna dan Fungsi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit
Meskipun sejarah dan bentuk lambang Palang Merah dan Bulan Sabit berbeda-beda, namun makna dan fungsi utama ketiga simbol tetap sama.
Dikutip dari American Red Cross simbol Palang Merah dan Bulan Sabit bermakna sebagai bantuan sukarela, netral, dan tidak memihak kepada semua orang yang membutuhkan, terlepas dari ras, agama, atau status kewarganegaraan.
Dengan demikian, ketiga lambang Palang Merah berfungsi untuk menjadi pembeda, menegaskan netralitas, dan memberikan perlindungan penggunanya selama konflik bersenjata.
Orang, kendaraan, dan bangunan yang menggunakan ketiga simbol Palang Merah dan Bulan Sabit adalah pihak yang netral di medan perang, sehingga tidak boleh dilibatkan dalam konflik.
Oleh karena itu, lambang ini biasa digunakan oleh layanan medis militer, pekerja bantuan dalam konflik bersenjata, kendaraan pengangkut obat-obatan, hingga rumah sakit lapangan.
Pihak-Pihak yang Berhak Menggunakan Lambang Palang Merah
Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan Kristal Merah bukan sekadar simbol logo PMR, melainkan tanda pelindung yang memiliki makna mendalam, terutama dalam situasi konflik bersenjata maupun masa damai.
Lantas, siapa sajakah pihak- pihak yang berhak menggunakan lambang palang merah, termasuk untuk lambang Palang Merah Indonesia?
- Pada Masa Konflik Bersenjata:
1. Kesatuan medis dan rohaniawan militer suatu negara
Tujuannya untuk memastikan mereka dapat memberikan perawatan tanpa ancaman.2. Perhimpunan Nasional
Perhimpunan nasional dari suatu negara yang diperbantukan pada kesatuan medis militer, dengan tunduk pada hukum militer.3. Unit medis sipil
Yang mendapat izin tertulis dan diawasi oleh pemerintah, sehingga mampu menjalankan misi kemanusiaan di tengah kekacauan perang.- Pada Masa Damai:
Kesatuan medis dan rohaniawan militer suatu negara dapat terus menggunakan lambang ini.
Perhimpunan Nasional juga dapat menggunakannya, dengan persetujuan dari pihak berwenang.
- Sebagai tanda pengenal:
- Dalam Konflik Bersenjata: ICRC, IFRC, dan Perhimpunan Nasional memiliki hak penuh untuk menggunakan lambang ini sebagai tanda pengenal.
- Dalam Masa Damai: Perhimpunan Nasional dan unit medis non-Gerakan, dengan izin tertulis, dapat menggunakan lambang ini untuk keperluan pertolongan pertama secara temporer sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Dhita Koesno