tirto.id - Work From Home atau sering dikenal dengan bekerja dirumah, menjadi suatu aktivitas jamak masyarakat dalm rangka mengurangi penyebaran virus Corona COVID-19.
Imbauan ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mengurangi penyebaran virus corona yang semakin luas di Indonesia.
Berbagai hal diharapkan dapat dilakukan di rumah saja dala rangka physical distancing, termasuk mengurus pajak. Pengelolaan pajak dapat dilakukan secara online dengan Klikpajak.
Klikpajak merupakan aplikasi yang berguna untuk membayar, lapor hingga pengelolaan pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah diluncurkan pada tahun 2018 lalu.Terdapat beberapa fitur yang terdapat di Klikpajak, antara lain:
- Faktur Pajak
Selain itu, pengguna juga dapat memonitor kode Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) yang belum atau telah digunakan secara efektif, karena segala transaksi yang dilakukan di Klikpajak akan otomatis tercatat dan terintegrasi.
Karyawan dapat mengelola kode NSFP di manapun dan kapanpun, begitu pula dengan perusahaan dapat menghitung faktur pajak secara otomatis, seperti faktur keluaran dan faktur masukan.
- Bayar Pajak
Kode Billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.
Billing System sendiri merupakan salah satu bagian dari sistem penerimaan negara. Dengan adanya Klikpajak dapat mempermudah untuk menerbitkan ID Billing yang berlaku untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan jenis Setoran. Dan semua riwayat transaksi pajak dapat dilihat dengan Fitur Arsip Pajak.
- Lapor Pajak
- Arsip Pajak
Penyimpanan ID Billing akan tersimpan rapi di menu persiapan pajak. Serta dapat menyortir berdasarkan jenis dan masa pajak sesuai keinginan pengguna. Dibagian menu Pelunasan Pajak akan terdapat seluruh status kurang bayar, lebih bayar dan nihil. Dan semua NTTE dari pajak yang telah dilaporkan akan tersimpan dengan rapi dan jika terjadi pembetulan, maka akan terupdate secara otomatis.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat dapat taat pajak meskipun dalam masa Work From Home.
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Yulaika Ramadhani