Menuju konten utama

Mengapa Kita Tak Butuh LSM yang Mengawasi LSM Pengawas Pemerintah?

Civil Society Watch adalah sebuah anomali kelompok masyarakat. Bukannya mengawasi negara yang ngawur, mereka justru berpeluang menjaga negara dari kritik.

Mengapa Kita Tak Butuh LSM yang Mengawasi LSM Pengawas Pemerintah?
Dosen Komunikasi UI Ade Armando usai diperiksa oleh Tim Penyidik Polda metro Jaya terkait kasus Gubernur Anies Baswedan yang diubah menyerupai wajah tokoh joker. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia tidak tumbuh dari ruang kosong. Mereka tumbuh dalam konteks negara otoriter Orde Baru yang tidak memungkinkan masyakat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan.

Pengajar di program Asian Studies di Universitas Ohio Elizabeth Fuller Collins dalam bukunya Indonesia Betrayed: How Development Fails (2007) mengatakan ketika itu ada dua jenis LSM di Indonesia: Pertama adalah mereka yang berusaha membantu mengembangkan ekonomi tanpa berkonfrontasi dengan pemerintah; sedangkan yang kedua tidak ragu untuk mengkritik rezim dan berdiri melawan ketidakadilan. Sepanjang masa pemerintahan Orde Baru, LSM--dan media massa--model kedua ini sering kali jadi korban sang diktator.

Salah satu LSM yang paling pertama muncul adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang didirikan Adnan Buyung Nasution pada 1970, tujuannya untuk membantu orang-orang miskin berhadapan dengan hukum yang tidak adil. Hingga sekarang warisan berharga Adnan Buyung tersebar di tujuh belas provinsi dengan kantor pusat, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), terletak di Jakarta.

Gagasan Adnan Buyung didukung Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin. “Mereka pun mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dalam hukum,” kata Ali Sadikin dalam Bang Ali Demi Jakarta 1966-1977 (1993) karya Ramadhan K.H. Namun LSM seperti LBH tidak disambut baik oleh pemerintah pusat. Menurut Collins, Orde Baru menuding LSM sebagai kelompok anti-pemerintah yang mencoba menciptakan konflik di masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah berusaha agar LSM tidak mendapatkan dana operasional terutama dari luar negeri.

Sedangkan media massa dihadapkan dengan masalah pemberedelan. Kasus yang cukup menjadi perhatian saat itu adalah pemberedelan tiga media massa sekaligus, DeTik, Tempo, dan Editor. Pemerintah terganggu dengan pemberitaan media-media tersebut, yang dianggap bisa membahayakan keamanan nasional.

Tapi toh sentimen dari Orde Baru tak mampu membendung gerakan-gerakan yang terus muncul. Setelah terbentuk LBH, muncul LSM lain seperti KIP-HAM pada 1996 yang berubah nama menjadi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada 1998. Setelah Reformasi LSM seperti ini terus bermunculan, juga perhimpunan-perhimpunan lain seperti serikat buruh.

Kini ancaman terhadap LSM-LSM--dan para pegiatnya--tersebut tetap ada. Bedanya, ancaman tidak lagi hanya berasal dari pemerintah dan aparat negara, tapi juga dari 'kelompok sipil' itu sendiri. Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP) Ade Armando mengumumkan pembentukan LSM yang tujuannya tidak lain mengawasi LSM bernama Civil Society Watch (CSW), diumumkan pada 6 Juni 2021 melalui Twitter.

Mengapa Tak Diperlukan

Di awal masa kepemimpian Joko Widodo, dosen komunikasi politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Gun Gun Heryanto menerbitkan satu tulisan berjudul Model Hubungan Politik Era Pemerintahan Jokowi: Mengkaji Peran Media dan Partisipasi Publik (2015). Gun Gun menyoroti masalah partisipasi publik dalam pengambilan keputusan yang masih rendah, begitu juga peran partai politik pada masa 2011-2013. Dengan partisipasi publik yang rendah, Gun Gun khawatir demokrasi hanya akan jadi sistem yang melahirkan “predatoris oligarkis.”

“Memang kita sedang menghadapi oligarki warisan lama yang terus bercokol selama enam belas tahun ini-masih bertahan dalam demokrasi. Kenyataan tersebut menyiratkan bukan sekedar masih lemahnya masyarakat warga, melainkan juga--meminjam istilah Hannah Arendt dalam The Origin of Totalitarianism--semacam konspirasi antara massa dan elite untuk mengkhianati tujuan demokratisasi,” kata Gun Gun.

Gun Gun memandang yang penting adalah bagaimana menghilangkan intervensi negara dari ruang publik. Namun, statistik menunjukkan bahwa bertahun-tahun setelah Jokowi memerintah, situasi tidak membaik. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), peran DPRD dan partai politik meningkat hampir dua kali lipat dibanding masa pemerintahan SBY. Pada saat yang sama, kebebasan berpendapat di era SBY, misalnya, lebih baik dengan angka 69,15 dibanding 2019 sebesar 64,29. Aspek kebebasan berkumpul dan berserikat juga turun pada 2019 ke angka 78,03 dibanding 2013 sebesar 86,06.

Tahun 2019 pula, berdasarkan The Economist Intelligence Unit (EIU), indeks demokrasi Indonesia hanya memperoleh skor 6,48 poin. Ketika pandemi melanda pada 2020, skornya turun menjadi 6,30. EIU mendeskripsikan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang 'cacat' (flawed democracy). Dalam level Asia Tenggara, indeks demokrasi Indonesia bahkan di bawah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina.

Merujuk pada definisi peneliti asal Australia Marcus Mietzner pada tulisannya berjudulSources of Resistance to Democratic Decline: Indonesian Civil society and It's Trials (2020), kelompok masyarakat sipil adalah kelompok merdeka di negara-negara yang terikat oleh peraturan bersama. Mereka memang berasal dari latar belakang beragam, tapi punya sikap skeptis yang sama kepada penggunaan kekuasaan berlebihan oleh negara.

Salah satu cara mengakali semakin turunnya kualitas demokrasi adalah dengan menjadikan media sebagai sarana partisipasi publik--dan dengan demikian ada peran LSM di dalamnya. Publik juga bisa menggunakan media sosial seperti misalnya ketika mendukung KPK agar tidak dikriminalisasi polisi dalam kasus Cicak vs Buaya. Dahulu kelompok masyarakat sipil ini berhasil melindungi KPK dari kriminalisasi kepolisian di masa kepemimpinan Presiden SBY.

Dalam konteks tersebut, maka kehadiran CSW Ade Armando tampak seperti salah sasaran. Alih-alih memperkuat masyarakat sipil untuk berhadapan dengan negara yang semakin tampak anti terhadap aspirasi masyarakat, mereka malah mengawasi masyarakat sipil itu sendiri. Seperti yang dikatakan Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan, karena “demokrasi Indonesia mengalami regresi bukan karena civil society, tapi kebijakan dan perilaku negara,” maka “mengawasi LSM oleh LSM itu langkah yang salah arah.”

Memecah-belah opini di masyarakat ini sebenarnya pernah terjadi di Indonesia pada zaman kolonial Belanda dengan sebutan divide et impera (politik adu domba). Waktu itu yang melakukannya tentu bukan CSW, tapi Vereenigde Nederlandsche Oost Indische Compagnie (VOC).

Maka tidak heran jika Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Sumatra Barat Feri Amsari mengatakan CSW ini antara bentuk ketidakpahaman “soal masyarakat sipil” atau memang “menjadi alat negara untuk merusak peran partisipasi publik.”

Namun Ade membantah bahwa organisasinya hadir untuk melindungi pemerintah. Sebaliknya, dia berharap dengan adanya CSW pemerintah tidak lagi memakai instrumen hukum untuk menyelesaikan masalah dengan LSM; biarlah sipil yang mengurusi sipil. “Pengawasannya dari kita sendiri. Jangan government, negara, tentara, polisi yang turun. Apa-apa jangan ke UU ITE atau organisasi dibubarkan oleh negara,” kata Ade saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (8/6/2021).

Dia juga tidak percaya kemunculannya justru memecah belah kelompok sipil yang ada di masyarakat. Ade lantas mengutip adagium dari John Emerich Edward Dalberg-Acton atau Lord Acton, bahwa kekuasaan cenderung korup, tapi kekuasaan absolut pasti korup. “Pemerintah tidak boleh punya kekuasaan yang absolut, maka dia harus dikontrol. Masyarakat sipil menurut saya juga harus begitu,” kata Ade dalam tayangan CokroTV.

Satu yang tidak dijelaskan Ade, ucapan Lord Acton tersebut ditorehkan dalam suratnya kepada Uskup Agung Mandell Creighton dan konteks tulisannya adalah kekuasaan para penguasa, raja atau Paus, bukan kelompok sipil.

Selain itu, kecurigaan bahwa CSW hanya akan jadi kepanjangan tangan negara juga bermula dari fakta bahwa orang-orang yang terlibat berorientasi mendukung pemerintahan Jokowi--beberapa anggota CSW ada dalam foto Ade. Ade selama ini dikenal kerap mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan membela keputusan yang diambil pemerintah. Begitu juga Nong Darol Mahmada dan Rizka Putri Abner yang punya afiliasi dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga kerap memberikan pembenaran terhadap banyak kebijakan pemerintah.

Nama lain seperti Kajitow Elkayeni adalah kolumnis di Seword, satu kanal pengepul opini yang, lagi-lagi, dikenal mendukung pemerintahan. Dalam beberapa tulisannya, Kajitow sudah menjalankan kerja CSW sekarang, misalnya mengkritik media. Namun, tulisannya tidak disertai rujukan yang kuat.

Satu lagi kesamaan mereka, semuanya punya afiliasi dengan CokroTV. Sejauh ini konten CokroTV kebanyakan mendukung pemerintah. Denny Siregar yang terafiliasi dengan CokroTV bahkan mempropagandakan adanya kelompok dalam KPK yang perlu disingkirkan, Taliban. Mietzner memandang keberhasilan pelemahan KPK saat ini tidak lain akibat pembelahan tersebut.

Ade bersikeras bahwa CokroTV juga tidak menjadi perpanjangan tangan pemerintah. “Saya akan bilang nggak,” kata Ade. “Saya cuman ingin mengatakan, lihat saja track record-nya CokroTV atau track record-nya saya.”

INFOGRAFIK Pudarnya Demokrasi Indonesia

INFOGRAFIK Pudarnya Demokrasi Indonesia

Keterbatasan Masyarakat Sipil

Kritik terhadap masyarakat sipil bukan berarti tidak ada sama sekali. Dalam artikel di Indoprogress, Coen Husain Pontoh mengatakan masyarakat sipil pada dasarnya anti terhadap negara yang kuat, dan karenanya selalu mau berjarak dengan negara. Masalahnya menjadi kelompok penekan saja tidaklah cukup. Kelompok masyarakat sipil ini juga ikut dalam politik praktis, bukan hanya di luar gelanggang.

“Fokus perjuangan masyarakat sipil yang melulu pada kontrol atas kekuasaan negara harus mengarah pada pengambilalihan kekuasaan negara itu sendiri,” kata Coen.

Sebenarnya sudah ada orang-orang dari kelompok masyarakat sipil yang menjadi anggota parlemen dan aktif di pemerintahan. Marcus Mietzner dalam tulisannya yang lain berjudul Fighting the Hellhounds: Prodemocracy Activists and Party Politics in Post-Suharto Indonesia (2013) mencatat banyak orang dari berbagai LSM, serikat buruh, dan jurnalis masuk ke dalam parlemen setelah runtuhnya Orde Baru. Kendati ada penolakan terhadap orang-orang tersebut, Mietzner menukil “dalam sebagian kasus, kelompok non-elite inilah yang keluar sebagai pemenang.”

Sayangnya, seiring waktu, seperti dikatakan mantan Menteri Riset dan Teknologi era Gus Dur, Muhammad A.S Hikam, ketika tokoh LSM menjadi anggota parlemen, ada yang “berlaku seperti mereka bukan bagian dari kelompok masyarakat sipil.”

Middle East Institute (MEI) mencatat satu penghalang lagi bagi gerakan masyarakat sipil untuk aktif di pemerintahan sebenarnya berasal dari masyarakat sipil itu sendiri. Seperti juga kata Mietzner, LSM punya kepentingan berbeda-beda. Keberagaman itulah yang mengakibatkan sulitnya mengirim perwakilan orang-orang LSM yang masif ke parlemen untuk membuat kebijakan.

Baca juga artikel terkait CIVIL SOCIETY WATCH atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Rio Apinino