Menuju konten utama

Menelusuri Tipu-Tipu Pelat Nomor Palsu: Banyak Dicari Anggota DPR

Seorang pedagang aksesori mobil mengatakan dulu banyak anggota DPR yang mencari pelat nomor palsu demi menghindari kebijakan ganjil genap.

Menelusuri Tipu-Tipu Pelat Nomor Palsu: Banyak Dicari Anggota DPR
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya memberhentikan mobil berplat nomor genap yang memasuki Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (1/8/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Akun Instagram dengan nama @uptodateinfo mengunggah video unik, Minggu (26/8/2018) akhir pekan lalu. Di sana terekam pelat nomor kendaraan yang berada di bagian belakang Honda HR-V yang bisa berganti otomatis. Dudukan pelat bisa berputar dan sisinya dilengkapi dua pelat berbeda: bernomor B 2094 TZH dan B 2726 SKC.

Perangkat yang mungkin mengandalkan remote control ini tentu saja sangat berguna, apalagi kalau tinggal di Jakarta yang polisinya menerapkan kebijakan ganjil genap. Tinggal siapkan dua pelat, maka jalan mana pun bisa dilewati—tentu kalau tak bernasib buruk dengan diberhentikan dan diperiksa polisi--.

Ini lebih mudah, misalnya, ketimbang harus mengganti pelat secara manual seperti yang pernah dilakukan pemilik Toyota Fortuner pada 8 Agustus lalu.

Untuk mencari alat ini, Tirto menelusuri penjualan pelat nomor ini di salah satu pusat penjualan aksesoris mobil di Jakarta yang berada di Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018) siang. Sayangnya menurut beberapa pedagang, dudukan pelat yang bisa berputar itu tak ada, tapi ada beberapa info menarik berhasil diperoleh.

Di toko pertama, reporter Tirto bertemu dengan Pono, seorang mekanik mobil yang biasa mengerjakan penggantian aksesoris mobil. Ia mengaku meski belum punya alat itu, tapi beberapa hari yang lalu ada seseorang mencarinya.

"Belum ada pemasok yang menyiapkan. Permintaannya juga masih sedikit sepertinya," katanya.

Begitu juga dengan Lisa, pemilik toko yang sudah 10 tahun berdagang di kawasan itu. "Importir kami dari Cina. Belum ada omongan [penawaran] dari mereka." Dia memprediksi jika barang ini muncul, pasti bakal diburu konsumen.

Anna sudah tahu video yang ramai itu, dan berminat menjualnya jika memang ada yang menyediakan. Menurutnya konsumen bakal berasal dari beragam kalangan, dari mulai orang biasa sampai politikus.

Setidaknya demikian pengalamannya menjual pelat nomor palsu sejak bertahun-tahun yang lalu.

Menurut perempuan yang telah menempati kios di Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati sejak 2000 itu, banyak anggota dewan yang mencari pelat nomor palsu buat mobil pribadinya. Jika pelat asli ganjil, maka mereka akan memesan yang angka belakangnya genap. Begitu sebaliknya. Tentu mereka tidak datang sendiri, tapi mengutus pembantu/ajudan.

"Dulu banyak anggota DPR yang mencari, saya lupa tahunnya. Sejak ada ganjil-genap, pelat nomor dobel itu laku. Bahannya besi. Saya jual Rp250 ribu per pelat," aku Anna.

Tidak Pidana

Menggunakan pelat palsu adalah trik yang biasa dilakukan pengendara mobil guna mengelabui polisi dan bisa menerobos ruas jalan ganjil-genap.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, memanipulasi pelat nomor kendaraan dengan cara apa pun merupakan tindak pidana. Ada dua pasal yang bisa dikenakan kepada pengendara bandel.

"Itu melanggar Pasal 280 UU 22/2009 dengan denda Rp 500 ribu. Juga dikenakan pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Yusuf kepada Tirto, Jumat (31/8/2018).

Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PDF) menyebut "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Sedangkan Pasal 263 ayat (1) tentang Pemalsuan Surat menyatakan "Barang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari hal-hal dengan menggunakan atau menggunakan orang lain untuk mengenakan kata-kata isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika memungkinkan, dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pencatatan paling lama enam tahun."

Infografik CI Plat nomor palsu

Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan polisi harus menindak tegas semua orang yang menggunakan pelat palsu, tanpa terkecuali.

"Pemalsuan pelat termasuk kategori penipuan. Polisi harus mengusut tuntas dan tegas menindak pelanggar. Jika tidak, akan menjadi preseden buruk bagi penerapan sistem ganjil-genap," jelas dia. Menurutnya sistem ganjil-genap sudah baik dan membikin jalan lebih lancar.

Ketegasan polisi bukan cuma berguna agar sistem ini benar-benar bisa mengurai lalu lintas, tapi juga bagi instansi mereka sendiri. "Jika pelat nomor bisa 'dimainkan', artinya polisi bisa kehilangan kredibilitas," katanya.

Peraturan mengenai pelat nomor kendaraan di Indonesia termaktub dalam Pasal 1 (10) Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan—atau bahasa hukumnya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB—adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Ini harus ada pada semua kendaraan yang beredar di jalanan.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino