Menuju konten utama

Menelusuri Rekam Jejak Calon Komisioner Komnas HAM

Koalisi Selamatkan Komnas HAM menyebut masih ada beberapa calon komisioner yang bermasalah dari segi, kompetensi, independensi, kapasitas, dan integritas.

Menelusuri Rekam Jejak Calon Komisioner Komnas HAM
Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022 Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama Harkristuti Harkrisnowo (kedua kiri) dan Zoemrotin K Susilo (kiri), Bambang Widodo Umar (kedua kanan) dan Makarim Wibisono (kanan) memberikan keterangan pers, Jakarta, Selasa (4/7). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - Panitia seleksi (pansel) calon komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) telah meloloskan 28 nama dari 60 peserta. Ketua Pansel Jimly Asshiddiqie mengatakan nama-nama mereka ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan masukan masyarakat. “Sudah sesuai,” kata Jimly dalam pesan singkat kepada Tirto, Selasa (4/7).

Selanjutnya, 28 orang yang lolos akan diseleksi lagi hingga menjadi 14 nama untuk diserahkan ke DPR. Jimly mengatakan seleksi dilakukan melalui metode wawancara guna mengklarifikasi berbagai informasi baru yang diterima pansel. “Yang 28 pun masih ada yang kami harus klarifikasi lagi melalui wawancara nanti,” ujar Jimly.

Jimly tak merinci informasi-informasi baru yang diterima Pansel. Namun, anggota pansel Makarim Wibisono menjelaskan informasi yang diterima pansel salah satunya mengenai afiliasi seorang peserta dengan salah satu organisasi masyarakat radikal. “Ada satu yang terafiliasi dengan salah satu organisasi radikal. Kami baru dapat infonya,” kata Makarim kepada Tirto.

Makarim sempat menyebut nama peserta dan organisasi yang ia maksud. Namun di tengah wawancara ia meminta Tirto tidak menuliskannya. Menurutnya nama tersebut akan dibersihkan saat tahap wawancara pada 19-21 Juli. “Pasti kami bersihkan nanti pada waktu wawancara,” ujarnya.

Menurut Makarim, Komnas HAM tidak boleh diisi oleh orang yang hanya membela satu golongan tertentu. Setiap komisioner Komnas HAM harus mampu bersikap adil dan menjunjung nilai-nilai HAM. “HAM itu kan anugerah sejak lahir pada manusia. Komisioner Komnas HAM tidak boleh memihak pada satu golongan, etnis, agama tertentu. Kalau itu (ormas radikal) kan jelas cita-citanya ingin mengedepankan satu golongan tertentu,” kata Makarim.

Makarim berharap masyarakat masih memberikan masukan kepada pansel tentang 28 nama yang akan mengikuti seleksi wawancara. “Kalau you atau siapapun juga punya informasi, segera beritahukan kami. Biar cepat kami bersihkan nanti waktu wawancara,” ujar Makarim.

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai afiliasi dengan ormas yang dicap radikal mestinya bukan halangan menjadi anggota Komnas HAM. Menurutnya Komnas HAM harus mencerminkan keberagaman kelompok yang ada di Indonesia.

“Bangsa kita kan multi etnik. Lembaga seperti Komnas HAM (harus) mencerminkan keanekaragaman. Mau mewakili kelompok radikal, Islam, Kristen itu hal biasa. Kita inginkan Komnas HAM cerminkan pluralitas termasuk kelompok radikal karena mereka punya kesempatan sampaikan aspirasi kita,” papar Pigai.

Koalisi Selamatkan Komnas HAM menyebut masih ada beberapa orang bermasalah dari 28 nama yang lolos seleksi tahap III. Indikator bermasalah tersebut di antaranya dilihat dari aspek kompetensi, independensi, kapasitas, dan integritas.

Anggota koalisi, Wahyu A Perdana, mengatakan, dari penelusuran rekam jejak, terdapat tiga calon yang masih harus memperdalam kompetensinya pada isu-isu HAM. Sementara sembilan calon lainnya dinilai memiliki cukup kompetensi dan 16 sisanya memiliki kompetensi yang baik. “Kita lihat bagaimana sikapnya terhadap kelompok-kelompok minoritas, termasuk juga peran perempuan dan LGBT,” contoh Wahyu saat dihubungi Tirto.

Selain itu, Wahyu mengatakan masih ada dua calon yang terindikasi berafiliasi dengan partai politik, bahkan ada dua calon yang berafiliasi dengan korporasi bermasalah. Menurutnya, ini penting untuk diperhatikan untuk menghindari adanya konflik kepentingan ketika berhadapan dengan kasus-kasus seperti agraria dan kaum minoritas.

“Lebih penting lagi bagaimana dia memahami posisi korporasi ketika berhadapan dengan konflik atau kalau dalam diskursus HAM teman-teman biasanya sebut bussines and human right,” kata Wahyu.

Dari sisi integritas, Wahyu meyebut ada tiga calon komisioner yang memiliki perilaku koruptif, tiga calon bermasalah soal kejujuran, dua calon berperilaku tak adil gender, serta empat calon berperilaku intoleran.

Perilaku koruptif, kata Wahyu, dapat dilihat misalnya dari sejauh mana para calon menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Atau dalam hal kejujuran, misalnya, dapat dilihat dari apakah publikasi yang mereka pernah keluarkan memuat unair plagiariame.

Terakhir, dari sisi kapasitas. Wahyu mengatakan setidaknya ada dua calon yang dianggap bermasalah dalam hal kerjasama. Empat calon lainnya memiliki masalah komunikasi. Dua calon bermasalah dalam hal mengambil keputusan. Tiga calon bermasalah dalam kinerja dan empat calon bermasalah dengan soal-soal manajemen program juga penganggaran.

"Ini juga penting karena di periode sebelumnya, banyak aduan-aduan yang terlambat atau belum diselesaikan. Serta temuan-temuan dan penilaian dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang kurang baik," imbuhnya.

Tak Ada Indikasi Kelompok Radikal

Penelusuran rekam jejak yang dilakukan koalisi tidak menemukan adanya calon komisioner yang terindikasi berafiliasi dengan kelompok intoleran atau radikal. Wahyu menilai 28 nama yang lolos seleksi sudah lebih baik dari 60 orang yang sebelumnya mengikuti tahapan dialog dan rekam jejak.

Namun, ini bukan berarti mereka yang lolos bebas dari kritik. Wahyu mengatakan masih ada beberapa calon yang secara pemikiran mengarah ke sifat intoleran. Hal itu dapat dilihat dari pendapat yang mereka lontarkan baik melalui kolom opini di media massa, maupun secara pribadi melalui akun media sosial. Tapi, koalisi tak bisa menyimpulkan hal tersebut merupakan indikasi calon terafiliasi dengan gerakan atau ormas radikal. “Catatannya tinggi tapi tidak serta-merta berafiliasi secara langsung dengan organisasi radikal. Tapi bisa dilihat dari hasil tulisan terbukanya secara opini maupun di media sosial,” katanya

Betapa pun koalisi tetap mengapresiasi kinerja pansel yang telah mempertimbangkan masukan mereka. Selanjutnya koalisi juga akan merekomendasikan beberapa hal kepada pansel, seperti: menjadikan catatan tersebut sebagai bahan untuk pansel dalam proses seleksi selanjutnya, meminta Pansel untuk membuka keterlibatan publik dalam tahap seleksi wawancara, dan terakhir koalisi akan tetap mengawal proses seleksi selanjutnya.

Berikut ini 28 calon komisioner Komnas HAM yang lolos ke tahap berikutnya:

1. Ahmad T Damanik

2. Amirudin

3. Anggara

4. Antonio Pradjasto

5. Arimbi Herupoetri

6. Barul Fuad (Peneliti)

7. Beka Ulung

8. Bunyan Saptomo (Birokrat)

9. Choirul Anam

10. Dedy Askari (Komisioner Komnas HAM Sulteng)

11. Fadillah

12. FX Rudy Gunawan

13. Hafid Abbas (Birokrat)

14. Hairansyah

15. Harris Azhar

16. Imdadun Rahmat

17. Jones Manurung

18. Judhariksawan (Dosen Universitas Hasanuddin)

19. Munafrizal Manan (Dosen Universitas Al Azhar Jakarta)

20. Norman

21. Nur Ismanto (Advokat)

22. Rafendi Djamin

23. Roichatul

24. Sandra Moniaga

25. Sondang Frishka

26. Sri Lestari

27. Sudarto

28. Sumedi (Purnawirawan TNI).

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi & Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Jay Akbar