tirto.id - Menter Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pembahasan RUU Otonomi Khusus Papua harus dilaksanakan tahun ini oleh DPR.
"Ada dua skenario alternatif, untuk RUU [Otsus Papua]. Yang pertama adalah hanya melakukan keberlanjutan dana otsus dua persen dari dana alokasi umum. Kedua melanjutkan hasil pembahasan tahun 2014 RUU tentang Otsus Pemprov Papua, singkatnya yang dilanjutkan dananya, otsusnya terus dilakukan," kata Tito, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (22/1/2020).
Kemendagri menganggap RUU tersebut sangat mendesak karena perlu diselesaikan tahun ini mengingat tahun 2021 sudah berakhir aliran dana otonomi khusus.
"Sedikit dipercantik termasuk aspirasi dari Papua. Prinsipnya kita ingin melakukan percepatan pembangunan di Papua, affirmative action, sehingga isu-isu yang bisa merusak keutuhan NKRI itu terjaga," lanjutnya.
Mantan Kapolri itu juga usul beberapa usulan RUU prioritas lainnya. Di antaranya UU tentang Admininstrasi Kependudukan No 23/2006.
"Kemudian RUU perubahan atas UU 7/2018 tentang Pemilihan Umum. Ini masuk satu rangkaian dengan inisiatif dari Komisi II DPR dalam rangkaian UU tentang Politik, UU Parpol. Pemilu di sini konteksnya untuk pemerintah adalah perubahan No 7 tahun 2017 khusus tentang Pemilu sendiri," katanya.
Khusus untuk prolegnas tahun 2020-2024, kata Tito, pihaknya juga mengharapkan juga bisa dimasukkan RUU perubahan atas UU 29/2007 tentang DKI sebagai Ibu Kota Indonesia.
"Nanti akan kami jelaskan. Kemudian RUU perubahan kedua atas UU nomor 2 tahun 2018 tentang Partai Politik. Nah, di sini yang belum masuk Pilkadanya," katanya.
Berikut 5 Usulan RUU Prioritas 2020-2024 Mendagri Tito Karnavian:
- RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua;
- RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- RUU tentang Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali