Menuju konten utama

Menunggu Dialog Jakarta-Papua. Referendum atau Otsus?

Komnas HAM menilai konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua membutuhkan upaya dialog.

Menunggu Dialog Jakarta-Papua. Referendum atau Otsus?
Puluhan mahasiswa asal Papua menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Para mahasiswa yang berasal dari Papua dan Papua Barat menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Sebelum bergerak ke Istana, mereka berdemonstrasi terlebih dahulu di depan Markas Besar TNI Angkatan Darat.

Sembari mengibarkan bendera Bintang Kejora, demonstrasi yang dipimpin Ambrosius, menuntut pemerintah Indonesia mempersilahkan Papua melakukan referendum. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai diskriminasi dan rasisme terhadap masyarakat Papua.

"Apa yang kami pahami dari situasi ini adalah bahwa kesabaran rakyat Papua atas caci maki selama puluhan tahun, sampai pada titik tak bisa mentolerir lagi. Sehingga tumpah ruah rakyat turun ke jalan-jalan," ujar Ambrosius.

Pada kesempatan itu, Ambrosius menilai warga Papua tidak menginginkan otonomi khusus (Otsus). Ia mengatakan kewenangan khusus itu, tidak menyelesaikan masalah yang selama ini didera Papua.

"Dengan tegas kami menolak perpanjangan Otsus. Kami mahasiswa dan masyarakat Papua sudah sepakat meminta untuk referendum," tegasnya.

Menurut Ambrosius, rasisme terhadap masyarakat Papua merupakan warisan kolonialisme dan militerisme. Atas dasar itu, ia mengatakan, penolakan rasisme akan hambar tanpa ada perjuangan hak untuk menentukan nasib sendiri.

Ketidakpercayaan terhadap Otsus pun diutarakan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ia secara tegas menyebut Otsus tidak bisa menyelesaikan persoalan di Papua.

Lukas menilai upaya lain yang bisa ditempuh yakni perjanjian internasional dengan melibatkan pihak ketiga. Ia mencontohkan penyelesaian konflik di Aceh yang menghasilkan perjanjian Helsinki.

"Kemajuan Aceh bisa luar biasa karena perjanjiannya lebih kuat. Ya, kita harus seperti itu kalau tidak sama saja," ujar Lukas kepada reporter Tirto, Rabu (21/8/2019).

Hak Untuk Menentukan Nasib

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai, konflik berkepanjangan yang terjadi di Papua membutuhkan upaya dialog. Agar tensi Papua yang memanas dapat segera diredam.

"Yang terbaik saat ini adalah dialog untuk mengurai masalah yang ada di Papua satu per satu, sekaligus mencari solusi yang pas dengan komitmen tinggi pemerintah dan kontrol ketat publik," ujar Beka kepada reporter Tirto, Kamis (29/8/2019).

Hal yang tak kalah penting, kata Beka, yakni sikap tegas pemerintah dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, seperti kasus Wasior-Wamena dan konflik di Nduga.

"Termasuk ada evaluasi atau audit menyeluruh pelaksanaan otonomi khusus," tambahnya.

Beka mengatakan pengerahan aparat TNI dan Polri di Papua saat ini masih diperlukan untuk menjaga keamanan dan penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan kiprah aparat perlu diawasi secara ketat agar tak menimbulkan trauma bagi masyarakat dan mencegah potensi pelanggaran HAM.

Sementara Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, mendukung masyarakat Papua apabila hendak mengajukan referendum kepada pemerintah. Ia menegaskan hal itu merupakan hak dasar mereka.

"Pemerintah harus memfasilitasi dan melindungi siapapun yang ingin menyampaikan pendapat atau permintaannya sejauh itu disampaikan secara damai," ujar Usman kepada reporter Tirto, Kamis (29/8/2019).

"Laksanakan agenda HAM yang dimandatkan Undang-Undang Otsus. Misalnya, pembentukan Komisi HAM di Papua, KKR di Papua, dan pengadilan HAM di Papua," tambah dia.

Usman menilai pemerintah belum melaksanakan sepenuhnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua [PDF], terutama menyangkut harkat dan martabat Papua.

Menurut Usman, pemerintah terlalu menyederhanakan persoalan, seakan-akan Otsus dapat disetarakan dengan pemberian uang senilai triliunan rupiah.

"Uang itu bukan segalanya. Harkat dan martabat adalah segalanya. Itu prinsip dasar negara yang utama," ujarnya.

Usman mengatakan hal itu turut memengaruhi sikap masyarakat untuk menolak Otsus.

"Seperti 2003 misalnya, Jakarta tiba-tiba mendirikan provinsi baru di Papua, Irjabar. Padahal UU Otsus baru berusia belia," ujarnya.

Usman menuturkan pemekaran provinsi bukan tidak boleh, tapi harus mendapatkan persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP). Namun sayangnya MRP justru lahir setahun setelahnya.

Namun, bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, tuntutan referendum Papua sudah tidak relevan lagi.

"Saya kira sudah tidak pada tempatnya [Referendum]. Tuntutan referendum itu saya kira tak lagi harus disampaikan, karena apa? NKRI sudah final," kata Wiranto di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Wiranto menegaskan, Perjanjian New York tahun 1962 menyatakan bahwa Irian Barat yang saat ini menjadi Papua dan Papua Barat secara sah masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Wiranto, referendum lazimnya digagas oleh suatu negara yang terjajah, di mana mereka bisa memilih untuk merdeka atau bergabung dengan negara yang menjajahnya.

"Itu referendum, tapi Papua dan Papua Barat ini kan wilayah yang sah dari republik Indonesia," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan