Menuju konten utama

Mendagri: Boleh Kampanye Pilpres di Pesantren dan Sekolah

Mendagri memperbolehkan untuk berkampanye di pesantren dan sekolah.

Mendagri: Boleh Kampanye Pilpres di Pesantren dan Sekolah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan kunjungan bersama gubernur dan wagub di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan kegiatan kampanye capres-cawapres di pesantren dan sekolah selama masa kampanye Pilpres 2019.

"Enggak ada masalah kan sekolah-sekolah, pondok pesantren punya hak pilih, SMA punya hak pilih. Saya kira sosialisasi pemilu, kampanye pemilu semua lini masyarakat kita harus didatangi," kata Tjahjo di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Pernyataan ini disampaikan Tjahjo guna menanggapi kegiatan Jokowi, Ma'ruf Amin, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Uno yang beberapa waktu terakhir melakukan kampanye di pesantren. Terutama pesantren di Jawa.

Hanya saja, pernyataan ini bertentangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang kegiatan kampanye di lembaga pendidikan sebagaimana Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Namun, saat disinggung soal peraturan itu, Tjahjo berdalih kegiatan kampanye tersebut dapat dikoordinasikan dengan KPUD maupun KPU. Sebab, menurutnya, pemerintah tidak dapat mengintervensi dan menyerahkan seluruh aturan pemilu kepada KPU.

Dalam kesempatan ini pula, Tjahjo tak mempermasalahkan kepala daerah yang menyatakan dukungan kepada pasangan capres-cawapres tertentu. "Tapi jangan mengajak ASN-nya. Jangan menggunakan anggaran aset daerah, itu saja saya kira," kata Tjahjo.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Alexander Haryanto