Menuju konten utama

Mendagri Beri Sanksi Tegas 65 PNS yang Ketahuan Terima Gratifikasi

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan telah memberi sanksi ke 65 PNS yang ketahuan menerima gratifikasi. 

Mendagri Beri Sanksi Tegas 65 PNS yang Ketahuan Terima Gratifikasi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memberikan sanksi tegas kepada 65 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan menerima gratifikasi.

Laporan tersebut ia dapatkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilimpahkan kepadanya.

"Sudah kita berikan sanksi tiga jenjang. Kita turunkan dengan peringatan keras, kalo sekali lagi bisa diberhentikan," ujarnya saat Laporan Akhir Tahun 2018 Kemendagri dan BNPP, Rabu (26/12/2018).

Kemudian Tjahjo pun meminta Sekretaris Jendral (Sekjen) Mendagri, Hadi Prabowo untuk menjelaskan jumlah pertahun PNS yang melakukan pelanggaran.

Hadi menjelaskan, PNS yang menerima hukuman disiplin pada tahun 2015 sebanyak 10 orang. Tujuh PNS menerima hukuman berat dan tiga orang hukuman rendah.

Kemudian pada tahun 2016 terdapat 13 PNS yang menerima hukuman berat.

"Pada tahun 2017 ada hukuman terhadap 22 PNS dimana hukuman berat sebanyak 15 orang dan sedang 7 orang," ucapnya, Rabu (26/12/2018).

Selanjutnya pada tahun 2018, terdapat lima orang yang menerima hukuman berat. Hukuman sedang ada dua PNS, dan ringan 12 orang.

"Sehingga kumulatif dari tahun 2015 sampai 2018 untuk lingkungan Kemendagri dalam penegakan disiplin PNS telah dijatuhkan hukuman berat maupun ringan sebanyak 65 orang," tuturnya.

Lanjut Hadi, ia mengatakan jika PNS yang terkena sanksi berat biaa dicopot dari status PNS nya dan pemberhentian tidak dengan hormat, kemudian dengan hormat tidak atas permintaan PNS.

Baca juga artikel terkait MENDAGRI TJAHJO KUMOLO atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Yandri Daniel Damaledo