Menuju konten utama

Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp49 Miliar

Mendag Zulhas melakukan pemusnahan berbagai produk impor dan barang yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp49,951 miliar.

Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp49 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas saat ini kembali memusnahkan barang impor ilegal di kawasan industri Tangerang, Banten (9/6/2023). (Tirto.id/Hanif Reyhan Ghifari)

tirto.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melakukan pemusnahan berbagai produk impor dan barang yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp49,951 miliar. Pemusnahan dilakukan di Kompleks Tempat Penimbunan Pabean dan Cukai Simpangan, Cikarang Utara, Jawa Barat pada Kamis (26/10/2023).

Selain Zulhas pemusnahan juga dilakukan bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kabareskrim Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada.

"Total nilai yang akan dimusnahkan atau yang dihibahkan nilainya hampir Rp50 miliar rupiah, Rp49,951 miliar ya," kata Zulhas.

Produk-produk impor ilegal tersebut terdiri dari pakaian bekas, besi baja non standar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman. Kemudian alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sajadah.

Barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri pada periode 10-15 Oktober 2023 di Pasar Senen, Jakarta Pusat dan Pasar Gedebage, Bandung.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan pemusnahan dilakukan karena mendengar banyak keluhan yang mengganggu perdagangan pada UMKM lokal.

Lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, operasi bersama juga dilakukan mulai dari Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A di Tanjung Priok, Jakarta dan Cikarang. Dari hasil penindakan tersebut disita sembilan kontainer berukuran 40 feet dengan jumlah 2.401 bal senilai Rp12 miliar.

Pada wilayah Tanjung Karang, Bea Cukai Cikarang melakukan tindakan sitaan impor karpet atau sajadah sebanyak 53.030 buah dengan perkiraan nilai Rp1,8 miliar. Sri Mulyani menjelaskan barang yang masuk melalui jalur tidak resmi tersebut nantinya akan dihibahkan setelah ditetapkan status penggunaannya.

"Kita akan memberikan hibah kepada Pemda Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat karena ini kan masih bisa digunakan, sajadah ini. Dengan demikian masih bisa dimanfaatkan," kata Sri Mulyani.

Kemudian, dia juga mengakui akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengatasi impor ilegal. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta konsumen Tanah Air.

Baca juga artikel terkait PEMUSNAHAN BARANG ILEGAL atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - News
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin