Menuju konten utama

Mendag: SIUP dan TDP Dapat Selesai Dua Hari

Untuk mengejar target peringkat 40 dunia dalam kemudahan bisnis, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mempercepat dan melakukan efisiensi layanan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sehingga pengurusan berkas-berkas itu dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua hari.

Mendag: SIUP dan TDP Dapat Selesai Dua Hari
Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Antara Foto/Puspa Perwitasari

tirto.id - Untuk mengejar target peringkat 40 dunia dalam kemudahan bisnis, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mempercepat dan melakukan efisiensi layanan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sehingga pengurusan berkas-berkas itu dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua hari.

"Permendag 14/2016 ini akan mempercepat proses penerbitan SIUP dan TDP Simultan dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari kerja kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar," kata Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, dalam siaran pers yang diterima, Selasa, (22/3/2016).

Keputusan tersebut dituangkan melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/MDAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan yang diterbitkan pada 2 Maret 2016.

Pada Permendag 14/2016 tersebut, Permohonan SIUP dan TDP Simultan diajukan oleh pengurus, penanggung jawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga kepada Pejabat Penerbit secara simultan dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP.

"Sekarang para pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan SIUP dan TDP dengan menggunakan satu formulir dari sebelumnya dua formulir yang terpisah," ujar Thomas.

Selain itu, SIUP dan TDP juga akan diterbitkan dalam dokumen terpisah dengan format yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan mengenai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP.

Jika ada berkas yang kurang lengkap, Thomas melanjutkan, informasi penolakan pada proses permohonan SIUP dan TDP juga dijanjikan akan menjadi lebih cepat.

Ia menambahkan, dalam hal permohonan SIUP dan TDP dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit membuat surat penolakan kepada pemohon paling lama satu hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dimana sebelumnya, surat penolakan ini dibuat paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterima.

Penerbitan SIUP dan TDP secara simultan saat ini juga dapat menggunakan Sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO) yang dikelola oleh Direktorat Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

"Daerah yang belum memiliki sistem untuk memproses SIUP dan TDP secara simultan dapat memanfaatkan SIPO yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan ini," ujar Thomas.

Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk membenahi layanan perizinan guna mengejar target peringkat 40 dunia dalam kemudahan berbisnis di Indonesia (ease of doing business) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. (ANT)

Baca juga artikel terkait KEMUDAHAN BERBISNIS atau tulisan lainnya

Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara