tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, tengah membahas permintaan relaksasi wajib pungut BUMN Pangan dalam mendistribusikan Minyakita di Badan Kebijakan Fiskal.
“Saya belum ketemu lagi (ketemu Menkeu), tapi informasinya lagi rapat di BKF (Badan Kebijakan Fiskal),” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Budi mengatakan pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait keputusan relaksasi wajib pungut tersebut. Dia mengatakan tujuan Kemendag menyurati Kemenkeu terkait wajib pungut agar biaya pendistribusian Minyakita melalui BUMN Pangan seperti Bulog atau ID Food di daerah bisa berjalan dengan lancar.
“Cuman kemarin waktu itu dengan wajib pungut itu agak terhambat proses dari BUMN pangan,” ucap Budi.
Budi berharap dengan adanya pembahasan surat tersebut oleh Kemenkeu di BKF, relaksasi wajib pungut tersebut bisa segera direalisasikan pada Januari 2025 ini.
“Mudah-mudahan, ya, (keputusan relaksasi wajib pungut di Januari 2025), kan, lagi dibahas kan, lagi di rapat in di BKF,” tukas Budi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun tengah mengkaji penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk Minyakita. Langkah ini merupakan respons dari keluhan BUMN Pangan melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal aturan wajib pungut.
“Saat ini masih dalam pembahasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, melalui pesan singkat kepada Tirto, Kamis (16/01/2025).
Sebelumnya, Kemendag menyebut salah satu alasan BUMN pangan seperti Bulog, ID Food dan PT PPRI belum optimal dalam berupaya mendistribusikan Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) karena belum mendapat keringanan wajib pungut.
Wajib pungut ini dinilai sebagai penyebab melonjaknya harga Minyakita di pasaran. Minyakita dijual Rp17 ribu hingga Rp19 ribu. Padahal harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan hanya Rp15.700 per liter.
Kemendag pun telah meminta kepada Kemenkeu untuk memberikan relaksasi wajib pungut BUMN pangan sesuai rekomendasi yang disarankan.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama