tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menargetkan pembahasan mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2027 rampung pada akhir November. Regulasi baru tersebut nantinya akan mengacu penuh pada Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan.
"Jadi akhir November itu nanti sudah selesai di minimal di level kitanya," ujar Yassierli setelah membuka acara Indonesia Skill Competition 2026 di Gedung Vokasi Kemenaker, Selasa (27/10/2026).
Adapun terkait tanggal pastinya, Yassierli belum memberikan kejelasan pasti penyelesaian pembahasan mekanisme UMP kepada awak media.
Sebelumnya, Yassierli, telah menjelaskan penetapan upah akan dibahas terlebih dahulu dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat buruh. Hasil pembahasan di sana kemudian akan disampaikan ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Tapi untuk poin-poinnya kita akan ikut ke undang-undang yang baru," ujar Yassierli kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (21/10/2026).
Di tengah pembahasan mekanisme penetapan upah, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, telah kenaikan upah minimum regional (UMR) 2027 sebesar 7,5 % –9,5 %.
Persentase itu diusulkan Iqbal dengan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah. Ia turut menggarisbawahi penetapan upah perlu mengacu ke formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
“Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” ujar Iqbal dalam jumpa pers daring di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id







































