Menuju konten utama

Menaker Imbau THR Dibayar Paling Lambat H-7

Menaker M. Hanif Dhakiri mengatakan, sesuai ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka pembayaran THR wajib dibayar maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya berlangsung.

Menaker Imbau THR Dibayar Paling Lambat H-7
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri (tengah). Antara Foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau agar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh yang akan merayakan hari raya Idul Fitri dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja paling lambat H-7 lebaran. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016.

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Hanif, di Jakarta, seperti dikutip dari laman kemnaker.go.id, Rabu (15/6/2016).

Ketentuan tentang pembayaran THR wajib dibayar maksimal tujuh hari (H-7) sebelum hari raya berlangsung tersebut merupakan ketentuan dari Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Permanker ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 4 tahun 1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Terkait tata cara pembayaran THR, lanjut Hanif, perusahaan wajib membayarkan THR bagi pekerja meski baru bekerja satu bulan. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh yang bermasa kerja di atas satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan satu bulan upah. THR wajib dibayarkan dengan mata uang rupiah.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” ujarnya tegas.

Ketentuan tentang pekerja dengan masa kerja 1 bulan telah mendapat THR ini berdasarkan pada pertimbangan; Pertama, peran, fungsi dan risiko yang dimiliki oleh pekerja/buruh dengan masa kerja tiga bulan atau satu bulan adalah sama saja. Kedua, pekerja/buruh telah berkontribusi kepada perusahaan, meski masa kerjanya baru satu bulan. Ketiga, pekerja/buruh yang direkrut menjelang hari raya menandakan pekerja/buruh tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai dengan memberi THR secara proposional.

“Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja, maka dia berhak terhadap THR,” kata Hanif menjelaskan.

Hanya saja, apabila yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) nilai THR-nya lebih baik dan lebih besar daripada ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan PP atau PKB tersebut.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz