Menuju konten utama

Menaker Ida Harap BSU BBM Bisa Meringankan Para Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah optimistis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bisa memberikan manfaat bagi pekerja.

Menaker Ida Harap BSU BBM Bisa Meringankan Para Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri) berbincang dengan sejumlah pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Krisna Oleh-Oleh Bali di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (13/9/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah optimistis penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bisa memenuhi target dan memberi manfaat bagi pekerja. Diharapkan bantuan tersebut mampu meringankan beban para pekerja yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta kebutuhan pokok.

BSU sendiri merupakan salah satu apresiasi dan upaya pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi BSU ini untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi keperluan sehari-hari sebagai akibat dari kenaikan harga BBM,” katanya saat mengunjungi KUD Tani Bahagia di Jalan Raya Pugeran, Gondang, Mojokerto, dikutip Senin (3/10/2022).

Dia menuturkan penyaluran BSU memiliki perbedaan di tiap tahunnya. Pada 2020, waktu itu Indonesia sedang menghadapi fase awal pandemi. Di mana angka PHK waktu itu sangat tinggi. Bahkan, banyak pekerja yang dirumahkan tanpa ada kejelasan.

”Setidaknya ada 29 juta pekerja yang terdampak waktu itu. Angka pengangguran tiba-tiba naik tajam,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan BSU pada 2020, saat itu nilainya mencapai Rp29,9 triliun. Karena banyak yang terdampak serta para pekerja juga banyak yang dirumahkan karena ada pandemi.

“Makanya saya berterima kasih pada perusahaan yang tidak melakukan PHK. Sampoerna dan MPS juga nggak ada PHK-kan? Jadi Alhamdulillah,” jelasnya.

Kemudian dia juga menuturkan pada 2021 pemerintah juga kembali menggelontorkan BSU dengan nilai mencapai Rp8,7 triliun. Termasuk untuk para pekerja.

"Termasuk juga untuk tahun ini ada BSU untuk bisa dimanfaatkan oleh para pekerja dengan baik,” jelasnya.

Bahkan, lanjutnya, di era sekarang adanya kolaborasi yang baik antara sektor swasta dan pemerintah bisa bahu-membahu untuk kesejahteraan pekerja. “Memang kondisinya enggak seperti dulu, sebelum pandemi. Namun kita harus bisa syukuri. Mudah-mudahan BSU bisa meringankan para pekerja semua,” ucapnya.

Sebagai informasi, penerima BSU Tahun 2022 adalah sesuai dengan kriteria atau persyaratan sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker RI) No. 10/2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. BSU dikirim melalui rekening Bank HIMBARA, dengan nilai sebesar Rp 600.000 per orang.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Selain itu, syaratnya bagi para pekerja ialah mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi bantuan subsidi upah (BSU) sudah mencapai Rp4,2 triliun hingga saat ini. Jumlah itu setara dengan 48,2 persen dari anggaran yang dialokasikan senilai Rp8,8 triliun.

"BSU ini sudah disalurkan sebanyak tiga tahap kepada tujuh juta pekerja," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Isa menjelaskan penyaluran BSU secara keseluruhan diperkirakan akan disalurkan melalui tujuh tahap. Di mana tahap keempat kemungkinan akan dilakukan pada pekan depan.

Bantuan ini pada awalnya akan diberikan kepada sebanyak 16 juta pekerja. Namun, saat ini target jumlah penerima tersebut disaring kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sesuai syarat tambahan penerima sehingga menjadi hanya sebanyak 14,6 juta pekerja.

Adapun tambahan syarat penerima BSU yakni bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, serta penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Jadi bantuan yang diterima tidak boleh ganda. Jika sudah menerima BLT BBM, tidak boleh menerima BSU lagi" ucap dia.

Baca juga artikel terkait BSU BBM atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin