Menuju konten utama
Proyek Strategis Nasional

Menagih Janji Sosialisasi Tol Solo-Jogja agar Tak Cacat Prosedur

Sosialisasi konstruksi pembangunan Tol Solo-Jogja-Kulon Progo Seksi II Paket 2.1 masih belum dilakukan, tetapi pembongkaran bangunan meresahkan warga.

Menagih Janji Sosialisasi Tol Solo-Jogja agar Tak Cacat Prosedur
Pembongkaran rumah warga di wilayah Tol Jogja-Solo-Kulon Progo II Seksi 2 Paket 2.1 di Dukuh Ringinsari, Sleman, DIY, Selasa, 3 September 2024. (Tirto.id/Maya Saputri)

tirto.id - Tahapan pembangunan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II Seksi 2 masih terus berlangsung. Sayangnya, prosesnya tidak semulus yang diharapkan. Sejumlah warga yang terdampak di Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II Seksi 2 Paket 2.1 mengeluhkan informasi pembongkaran bangunan warga yang masih simpang siur.

Hal ini menimbulkan keresahan warga di Padukuhan Ringinsari di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY. Pasalnya, belum semua warga mendapat informasi mengenai sosialisasi pembangunan proyek tol termasuk rencana konstruksi.

Bagi warga yang terdampak langsung proyek tol merasa was-was karena meski uang ganti rugi sudah diserahkan, tetapi ada informasi dari sejumlah pihak yang mengaku pengelola tol dan pemangku wilayah yang meminta segera dilakukan pembongkaran rumah.

Padahal, ada warga yang masih belum mendapatkan rumah pengganti, karena uang pengganti tol yang wajar, bukan ganti untung, sehingga sulit mencari rumah dengan dana yang tersedia. Laporan soal nasib warga Maguwoharjo terkait penolakan ganti rugi karena tak sesuai, bisa dilihat di artikel berikut:

“Terpaksa harus segera pindah, padahal belum dapat rumah, karena ada imbauan harus segera dilakukan pembongkaran rumah, mau gimana lagi,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya kepada Tirto, Kamis, 22 Agustus 2024.

Bahkan, belum ada sosialisasi secara terbuka kepada warga di Dusun Ringinsari baik itu bagi yang terdampak maupun yang tidak terdampak langsung, mengenai konstruksi pembangunan tol.

"Kami tidak pernah diinfo ada sosialisasi soal konstruksi tol. Akses jalan di gang ini juga tertutup, kalau proyek tol jalan, sampai sekarang kami masih belum tahu nanya soal beginian kemana, seharusnya sebelum konstruksi, ada sosialisasi, warga diajak," jelas Eko, warga Ringinsari.

Merespons simpang siur informasi ini, perwakilan warga di Padukuhan Ringinsari membuat surat terbuka aduan warga untuk meminta forum pertemuan dengan pengelola jalan tol. Surat ini ditujukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman mengenai informasi adanya instruksi pembongkaran bangunan warga yang sudah dilakukan padahal belum ada sosialisasi rencana konstruksi proyek tol dan beberapa kewajiban pemrakarsa kepada warga yang belum tuntas.

Berdasar surat terbuka aduan warga ini, maka diadakan pertemuan antara perwakilan warga dengan pihak pengelola proyek jalan tol, PT Jogjasolo Marga Makmur (PT JMM), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II Kementerian PUPR serta pihak terkait pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Kantor DLH Kabupaten Sleman, DIY.

Proyek Tol Jogja-Solo-Kulon Progo II Seksi 2

Pertemuan terkait surat aduan warga terdampak tol Dukuh Ringinsari dengan para stakeholder difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sleman, DIY, Kamis, 22 Agustus 2024. (Tirto.id/Maya Saputri)

“Pada minggu kedua Agustus 2024 lalu, ada beberapa warga kami yang sudah didatangi oleh pihak yang mengaku sebagai petugas pelaksana konstruksi tol dan Pak Dukuh Ringinsari maupun diberitahu via Whatsapp,” disampaikan di surat terbuka aduan warga terdampak Tol Jogja-Solo saat pertemuan dengan DLH Sleman, Kamis, 22 Agustus 2024.

Mereka meminta agar bangunan rumah warga yang terkena tol, dibongkar dan diberi waktu hingga dua pekan atau akhir Agustus 2024. Informasi ini menimbulkan keresahan warga, mengingat ada beberapa kewajiban pihak pemrakarsa pembangunan jalan tol yang belum dilaksanakan di wilayah Ringinsari.

Kewajiban yang belum diselesaikan pihak pemrakarsa jalan tol yakni, pertama, terkait kajian ilmiah atas sisa objek tanah yang lebih dari 100 meter persegi, tetapi sudah tidak bisa digunakan dan bangunan warga terdampak tol di Dukuh Ringinsari belum dilaksanakan hingga sekarang.

“Kami tidak menolak pembongkaran rumah, tetapi kalau prosedurnya benar. Rumah saya jadi tidak ada akses masuk karena seluruh garasi kena proyek tol, seharusnya masuk ke kajian ilmiah seperti yang dulu disampaikan saat awal pembebasan lahan,” jelas Okky usai pertemuan di DLH Sleman, Kamis, 22 Agustus 2024.

Termasuk sertifikat hak milik tanah sisa warga terdampak tol juga belum diserahkan. “Kami masih menunggu sertifikat revisi dari sisa tanah dan bangunan. Secara de facto ada patok batas tanah milik warga terhadap trase jalan tol, secara de jure ada SHM. Bukan sekedar warga hanya menerima kertas tanda terima SHM dari BPN yang hanya selembar itu,” tegas Arifin, warga terdampak tol.

Denny juga mengeluhkan ada sisa bangunan kena tol yang memotong bagian kamar belakang. “Bangunan rumah jadi tidak berfungsi, ini kan kami menanyakan hak kami, jadi kami masih tunggu kajian ilmiah, apakah sisa bangunan dan tanah ini akan mendapat ganti rugi atau bagaimana. Seharusnya ada kejelasan dulu soal ini, baru masuk ke tahapan berikutnya,“ ujarnya.

Kewajiban lain yang belum dipenuhi pengelola Jalan Tol Solo-Jogja, PT Jogjasolo Marga Makmur (PT JMM), seharusnya menunjukkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Solo-Jogja bagi masyarakat yang terkena proyek tol maupun masyarakat terdampak jalan tol yang ada di sekitar lokasi rencana jalan tol.

Menurut pemerhati lingkungan dari UPN Veteran Yogyakarta, Jaka Purwanta, pemrakarsa proyek tol seharusnya menyelesaikan penyusunan AMDAL jalan tol dulu sampai terbit persetujuan lingkungan dan menyelesaikan kewajiban-kewajiban lain kepada masyarakat, baru bisa melaksanakan konstruksi dan operasi jalan tol. Hal ini berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pembongkaran bangunan merupakan kegiatan yang termasuk dalam tahap konstruksi. Jika sudah terpenuhi semua persyaratan, baru dilakukan sosialisasi pelaksanaan konstruksi sebelum dilaksanakan kontruksi jalan tol.

Pada sosialisasi pelaksanaan konstruksi, pemrakarsa menjelaskan rencana kegiatan konstruksi meliputi teknik pembongkaran bangunan warga hingga teknik pembangunan jalan tol akan ada dampak negatif. “Gangguan kelancaran lalu lintas, akses jalan bagi warga di lokasi sekitar konstruksi, peningkatan kebisingan, penurunan kualitas udara, peningkatan prevalensi penyakit, hingga keamanan di lingkungan proyek,” tambahnya.

Pemrakarsa proyek tol, menurut Jaka, saat sosialisasi pelaksanaan konstruksi bisa memberi kesempatan warga terdampak untuk menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap pemaparan pemrakarsa dan kondisi terakhir di lapangan. “Pemrakarsa juga wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat 
terkena dampak baik dampak saat tahap konstruksi maupun tahap operasi,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, saat ditemui Tirto di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Sleman, DIY, Selasa, 3 September 2024.

“Pembongkaran dilakukan sebelum sosialisasi? Ini sosialisasi AMDAL atau sosialisasi pembongkaran, itu dua hal yang berbeda. Kalau pembongkaran itu, kalau sudah ada pembayaran ganti kerugian nanti akan ada sosialisasi lagi (sosialisasi konstruksi). Kapan proyek memulai konstruksi, nanti akan disosialisasikan,” tegas Embun.

Menanggapi soal pembongkaran bangunan sebelum semua hak warga dipenuhi, Embun menjelaskan hal itu tidak boleh dilakukan. “Tidak boleh, orang harus terpenuhi dulu haknya baru dilakukan pembongkaran. Ini bukan pembongkaran paksa. Tidak ada main pembongkaran paksa,” tambahnya.

Tanggapan PPK dan PT JMM

Menanggapi surat aduan warga terdampak tersebut, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo II Kementerian PUPR, Aulia Fardina, terkait poin kajian ilmiah atas sisa objek tanah dan bangunan warga terdampak memang masih dalam proses.

“Ada tim kajian ilmiah, karena yang (Kalurahan) Maguwoharjo belum, baru sampai (Kalurahan) Purwomartani, tim kajiannya itu dari segala lini ada. Nanti yang buat itu dari tim Pelaksana Pengadaan Tanah sendiri, ini kita memang masih menunggu hasil dari itu. Jadi sekarang baru di Purwomartani, Maguwo belum,” jelas Aulia, Kamis, 22 Agustus 2024.

Begitu juga soal proses pemecahan sertifikat sisa bangunan dan tanah warga terdampak tol masih dalam proses.

Proyek Tol Jogja-Solo-Kulon Progo II Seksi 2

Pertemuan terkait surat aduan warga terdampak tol Dukuh Ringinsari dengan para stakeholder difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sleman, DIY, Kamis, 22 Agustus 2024. (Tirto.id/Maya Saputri)

Ditambahkan terkait sertifikat sisa tanah dan bangunan warga terkena proyek tol, menurut pejabat BPN yang hadir menjelaskan wilayah Maguwoharjo belum diproses.

“Tim kajian tanah sisa yang dibentuk oleh P2T, anggotanya dari Satgas. Terkait denagn sertifikat tanah revisi untuk tanah sisa, kami baru terima yang Purwomartani dan Selomartani, sementara yang Maguwoharjo memang belum selesai. Dari 5 atau 6 dusun, belum selesai, kami belum terima dari Kadus,” jelasnya.

Pertemuan antara warga dan pihak pengelola proyek Tol Solo-Jogja, menurut Sekretaris DLH Sleman, Sugeng, diharapkan bisa menjernihkan masalah. “Jelas ya, tidak boleh ada pembongkaran, sebelum sosialisasi konstruksi diadakan,” tambahnya.

Masalah ketiga soal penerbitan dokumen AMDAL, menurut perwakilan PT Jogjasolo Marga Makmur (PT JMM) selaku pengelola proyek Jalan Tol Solo-Jogja, Riyan, dokumen AMDAL untuk proyek tol di DIY baru dalam proses penyusunan di Kementerian LHK.

Selain itu, PT JMM mengaku sudah melakukan konsultasi publik sekitar Juni 2023 di Kapanewon Depok. Konsultasi publik ini dilakukan untuk dua lokasi kapanewon sekaligus yaitu Kapanewon Depok dan Kapanewon Ngaglik. Padahal konsultasi publik idealnya dilakukan di setiap kalurahan atau setidaknya satu kapanewon sehingga dapat menjaring saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat terdampak jalan tol maupun dari pemerhati lingkungan, secara detail.

Proyek Tol Jogja-Solo-Kulon Progo II Seksi 2

Peta proyek tol Solo-Jogja yang dipresentasikan saat pertemuan warga dengan PT JMM di DLH Kab. Sleman, DIY, Kamis, 22 Agustus 2024. (Tirto.id/Maya Saputri)

Bahkan, dari dokumen konsultasi publik yang diperlihatkan saat pertemuan di DLH itu masih belum lengkap, hanya berita acara dan presensi saja. Seharusnya ada arsip undangan konsultasi publik, presensi, notulensi, berita acara, dan foto dokumentasi yang menunjukkan proses konsultasi publik. Undangan, foto dokumentasi dan notulensi detail konsultasi publik tersebut tidak bisa ditunjukkan oleh pihak JMM.

“Di Padukuhan Ringinsari, untuk surat perintah kerja baru diterbitkan pada Juni 2024 ke kontraktor, jadi saat ini di lokasi proyek baru pengambilan data primer (pengambilan sampel tanah), belum sampai ke pembongkaran,” jelas Riyan.

Menjawab pertanyaan warga soal sosialisasi pelaksanaan konstruksi proyek tol, Project Manager PT Daya Mulia Turangga (PT DMT) selaku pelaksana pekerjaan konstruksi, Dwi, menjelaskan pengerjaan proyek Tol Solo-Jogja saat ini masih berada di Zona 1 yakni Purwomartani.

“Dukuh Ringinsari ada di Zona 2, saat ini belum sampai ke sana, jadi tidak ada aktivitas pembongkaran dari pihak kami,” tuturnya.

Dwi menjelaskan SPK proyek tol Paket 2.1 ini diterima pada 27 Juni 2024, saat ini pihaknya masih menjalankan operasional untuk wilayah Kalurahan Purwomartani, Kalasan meliputi Karangnongko, Kadirojo I dan II. Setelah Purwomartani selesai, baru dilanjutkan ke Zona 2 mencakup Ringinsari, Maguwo, Karangnongko dan Pugeran.

Proyek Tol Jogja-Solo-Kulon Progo II Seksi 2

Peta proyek tol Solo-Jogja yang dipresentasikan saat pertemuan warga dengan PT JMM di DLH Kab. Sleman, DIY, Kamis, 22 Agustus 2024. (Tirto.id/Maya Saputri)

Untuk sosialisasi pelaksanaan konstruksi, kata Dwi, nanti akan dilakukan sebelum pengerjaan konstruksi. Pihaknya memastikan tidak ada aktivitas pembongkaran sebelum ada sosialisasi konstruksi kepada warga terdampak tol. “Kami diberi waktu 24 bulan dari Juni 2024 hingga 2026, jadi memang harapannya bisa tepat waktu. Semoga September bisa sosialisasi, meski konstruksi proyek rencana baru awal 2025,” tambahnya.

Dari penjelasan PT JMM dan PT DMT, bahwa konstruksi proyek Tol Solo-Jogja di Dukuh Ringinsari, masih belum dimulai dan konstruksi akan dilakukan setelah sosialisasi pelaksanaan konstruksi. Informasi pihak Dukuh Ringinsari dan pihak yang mengaku pelaksana konstruksi bahwa pembongkaran rumah warga diberi waktu dua pekan hingga akhir Agustus 2024, jelas menyesatkan warga dan menimbulkan keresahan warga.

Namun, selang dua pekan berlalu dari pertemuan antara warga dan pemangku kepentingan di DLH Kabupaten Sleman, masih belum ada informasi soal sosialisasi pelaksanaan konstruksi tol. Sialnya, isu pembongkaran kembali menyeruak di Dukuh Ringinsari. Keresahan warga Dukuh Ringinsari makin memuncak.

Pada Selasa, 3 September 2024, ekskavator sudah bersiap untuk menghancurkan puing-puing rumah warga. Menurut Okky Wicaksana, warga RT 12 Ringinsari, memang hak warga yang sudah mendapat ganti rugi tol untuk mengambil kusen, genteng, jendela, dan bagian dari rumah, tetapi tidak menggunakan ekskavator untuk merobohkan bangunan karena akan menimbulkan dampak lingkungan yang tidak dikelola oleh pihak pembongkar bangunan.

Proyek Tol Jogja-Solo-Kulon Progo II Seksi 2

Pembongkaran rumah warga di wilayah Tol Jogja-Solo-Kulon Progo II Seksi 2 Paket 2.1 di Dukuh Ringinsari, Sleman, DIY, Selasa, 3 September 2024. (Tirto.id/Maya Saputri)

“Penggunaan ekskavator jelas merugikan warga, karena menimbulkan debu, kebisingan, banyak kecoa dan tikus, belum lagi dampak keamanan, karena banyak tukang rosok keluar masuk gang, untuk mengambil sisa-sisa puing dan besi bangunan, jadi enggak kondusif RT kami,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Dwi dari PT DMT, memastikan dari pihak pengelola tidak menugaskan tim di lapangan untuk menjalankan ekskavator. “Saya kurang tahu. Yang bongkar warganya sendiri itu. Yang jelas kami tidak ada alat di lapangan,” ujarnya.

Indikasi Cacat Prosedur

Hingga saat ini, aspirasi warga terdampak Tol Solo-Jogja di Dukuh Ringinsari belum terpenuhi. Bahkan saat mereka menagih sosialisasi pelaksanaan konstruksi yang difasilitasi pihak DLH Kabupaten Sleman ke pengelola proyek, tidak juga kunjung ada tindak lanjut dari PT JMM.

Perwakilan warga Dukuh Ringinsari, Denny, mendesak segenap pemangku kepentingan baik itu PPK, PT JMM dan pemangku wilayah segera mengadakan sosialisasi pelaksanaan konstruksi agar ada kejelasan informasi bagi warga terdampak tol.

“Minimal kewajiban dari pengelola tol ini diselesaikan dulu, sebelum mulai konstruksi, ada empat tuntutan di surat terbuka aduan warga, kami kirim ke DLH dan Bupati Sleman, mohon itu dulu diproses dan diselesaikan, baru proses sosialisasi pelaksanaan konstruksi. Kami akan kerja sama jika prosedurnya benar,” tukasnya.

Hal senada juga ditegaskan pemerhati lingkungan, Jaka Purwanta, terkait dokumen AMDAL Proyek Tol Solo-Jogja, terutama pelibatan masyarakat di dokumen AMDAL itu, belum ada tanggapan dari pihak pengelola tol. “Kami sudah meminta dokumen tersebut ke PT JMM, tapi sampai sekarang belum ada update,” ujarnya.

Indikasi cacat prosedur, menurut Jaka, berpotensi terjadi ketika dokumen AMDAL tidak memuat lampiran dokumen pelibatan masyarakat yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelibatan masyarakat terdiri dari pengumuman rencana kegiatan dan konsultasi publik.

“Pada pertemuan di DLH Kabupaten Sleman, pemrakarsa tidak bisa menunjukkan pengumuman rencana kegiatan baik pengumuman melalui koran, di tapak proyek, kantor kapanewon, kalurahan, dan dukuh di sepanjang rencana jalan tol. Ini bertujuan agar masyarakat mengetahui rencana pembangunan jalan tol sehingga dapat memberikan saran, pendapat, dan tanggapan ke pemrakarsa,” jelasnya.

Lalu dilanjutkan konsultasi publik yaitu mengundang warga yang terkena jalan tol, masyarakat terkena dampak jalan tol dan pemerhati lingkungan serta para pemangku wilayah dan SKPD terkait. Namun, warga yang justru terdampak tidak dilibatkan dalam konsultasi publik.

Terkait konsultasi publik, perwakilan warga Dukuh Ringinsari juga mendesak untuk dilakukan konsultasi publik ulang.

“Kami mendesak untuk dilakukan konsultasi publik ulang khususnya untuk warga di Kalurahan Maguwoharjo agar ada kejelasan informasi bagi warga yang terdampak. Konsultasi publik ulang juga seharusnya dilakukan pada hari Minggu sehingga warga bisa hadir karena libur kerja. Tempat bisa di aula Kalurahan Maguwoharjo yang dapat dengan mudah diakses semua pihak. Kami harapkan konsultasi publik ulang bisa dilaksanakan pada September 2024 ini agar warga tidak semakin resah,” tegas Okky.

Reporter Tirto juga berupaya menghubungi Manager Humas PT JMM, Rahmat Jesiman Putra, untuk menanyakan detail jadwal konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak. Sebab, konsultasi publik yang dilakukan pada Juni 2023, masyarakat yang diundang belum merepresentasikan tokoh masyarakat yang terkena dampak yang bisa menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat, bukan sekedar hadir pada kegiatan tersebut.

“Nanti saya kabari, saya masih di luar. Untuk dokumen [PDF] bisa langsung ke DLH Sleman ya Bu, tapi kalau untuk PPT paparan bisa kami berikan,” balasan Rahmat saat ditanya soal dokumen AMDAL Proyek Tol Solo-Jogja.

Di sisi lain, dokumen pelibatan masyarakat dalam AMDAL yang seharusnya terbuka diakses oleh publik terutama warga yang terdampak, hingga saat ini belum bisa diakses warga. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT JMM belum memberikan data dokumen AMDAL dan tanggapan terkait konsultasi publik ulang.

Baca juga artikel terkait PROYEK STRATEGIS NASIONAL atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - News
Reporter: Siti Fatimah & Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz